KPK Dorong Kwangsan Menjadi Teladan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Sidoarjo – Media Indonesia Times | Masa depan pemerintahan yang bersih tidak hanya ditentukan oleh kuatnya penegakan hukum, tetapi juga oleh keberhasilan membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dari tingkat pemerintahan paling bawah. Di desa, tempat kebijakan publik pertama kali bersentuhan langsung dengan masyarakat, nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Semangat itulah yang mengemuka dalam kegiatan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, yang tengah menjalani tahapan penilaian sebagai Desa Anti Korupsi tingkat nasional, Rabu (29/7). Monitoring tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa budaya antikorupsi tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa.




Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perangkat Desa Kwangsan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi bukan sekadar ajang penilaian, melainkan instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.




Menurutnya, desa merupakan fondasi pembangunan nasional. Karena itu, kualitas pemerintahan desa akan sangat menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, sekaligus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Desa yang maju bukan hanya ditandai dengan pembangunan fisik yang berkembang, tetapi juga oleh pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan," ujarnya.




Pernyataan tersebut mempertegas bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya infrastruktur baru. Lebih penting lagi adalah memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung secara terbuka, dapat diawasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mimik juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen paling efektif dalam mencegah praktik korupsi. Ketika masyarakat memperoleh akses terhadap informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa, pengawasan publik akan tumbuh secara alami sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat.




Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, keterlibatan warga merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi lahir dari kesadaran bahwa pencegahan merupakan strategi paling efektif dalam memberantas korupsi.




Dengan semakin besarnya alokasi dana desa setiap tahun, pemerintah desa dituntut memiliki sistem pengelolaan yang semakin profesional, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Karena itu, menurutnya, membangun sistem yang kuat jauh lebih penting daripada sekadar mengandalkan integritas individu.
"Keberhasilan Desa Anti Korupsi bukan diukur dari penghargaan yang diterima, melainkan dari terciptanya rasa aman bagi aparatur desa dalam bekerja karena seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.




Pandangan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada penindakan, kini penguatan sistem pencegahan menjadi prioritas agar peluang penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Tim Penilai Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa proses monitoring bertujuan memastikan seluruh indikator Desa Anti Korupsi benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan sehari-hari, mulai dari transparansi anggaran, kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, hingga pelibatan masyarakat dalam pembangunan.
Apabila berhasil meraih predikat Desa Anti Korupsi tingkat nasional, Desa Kwangsan diharapkan menjadi model pembelajaran bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Lebih jauh, Program Desa Anti Korupsi mengandung pesan penting bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang harus tumbuh dalam setiap lini pemerintahan. Tata kelola yang baik tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga melindungi aparatur yang bekerja secara jujur serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Di era keterbukaan informasi dan meningkatnya partisipasi masyarakat, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pemerintahan desa dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang terbuka, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta ruang partisipasi yang memungkinkan masyarakat ikut mengawal setiap proses pembangunan.
Karena itu, keberhasilan membangun desa yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa ataupun aparat penegak hukum. Keberhasilan tersebut memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, akademisi, media massa, hingga warga dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, desa yang transparan akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan memperkuat partisipasi. Dan partisipasi yang aktif akan menjadi benteng paling kokoh dalam menjaga pemerintahan tetap bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari desa-desa yang dikelola dengan baik, lahirlah fondasi bagi Indonesia yang semakin kuat, adil, dan berdaya saing. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan