PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
DEWAN PERS
Menimbang:
-
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
-
Bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers diwujudkan melalui pers yang merdeka, profesional, serta patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik;
-
Bahwa perkembangan media siber di Indonesia yang pesat memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional.
Mengingat:
-
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers Periode 2010–2013;
-
Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, 3 Februari 2012, di Jakarta;
-
Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada Senin, 30 Januari 2012 dan Senin, 26 Maret 2012, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama:
Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua:
Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L
LAMPIRAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, komentar, gambar, video, blog, forum, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi;
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan;
c. Pengecualian verifikasi dapat dilakukan dengan syarat:
-
Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber jelas, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai;
-
Diberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan;
d. Media wajib melanjutkan verifikasi dan memperbarui berita setelah hasil verifikasi diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan secara jelas;
b. Pengguna wajib registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten;
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa konten tidak mengandung:
-
Informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
-
Unsur kebencian berbasis SARA;
-
Diskriminasi atau penghinaan terhadap kelompok rentan;
d. Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar;
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan;
f. Tindakan koreksi dilakukan maksimal 2 x 24 jam setelah laporan diterima;
g. Media tidak bertanggung jawab jika telah memenuhi ketentuan;
h. Media bertanggung jawab jika tidak menindaklanjuti laporan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
b. Wajib ditautkan pada berita terkait;
c. Wajib mencantumkan waktu publikasi koreksi;
d. Media lain yang mengutip wajib ikut melakukan koreksi;
e. Tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut kecuali alasan tertentu (SARA, kesusilaan, perlindungan anak, dll.);
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan;
c. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
a. Harus dibedakan secara tegas antara berita dan iklan;
b. Konten berbayar wajib diberi label seperti: advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan secara jelas di media siber.
9. Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012