Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

BNNK Banyuwangi Dorong Revitalisasi Aset Daerah Licin Jadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa-Bali

BNNK Banyuwangi Dorong Revitalisasi Aset Daerah Licin Jadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa-Bali
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan

BANYUWANGI, Media Indonesia Times — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mendorong pemanfaatan aset daerah yang belum optimal di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi pusat rehabilitasi adiksi yang dapat melayani masyarakat di wilayah Jawa Timur hingga Bali.

Gagasan tersebut dituangkan BNNK Banyuwangi dalam sebuah Naskah Kebijakan (Policy Brief) Strategis bertajuk “Strategi Revitalisasi Aset Daerah Licin Menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa-Bali Berpola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan mengatakan, gagasan itu berangkat dari dua kebutuhan sekaligus, yakni optimalisasi aset daerah dan penguatan fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemulihan dari ketergantungan narkotika.

“Konsep ini diharapkan dapat mengubah aset yang belum termanfaatkan secara optimal menjadi fasilitas pelayanan publik yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Rachmat dalam laporan naskah kebijakan tersebut.

Menurut BNNK Banyuwangi, posisi geografis Banyuwangi sebagai wilayah penghubung Jawa dan Bali membuat penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi penting.

Selain upaya penindakan, kebutuhan terhadap layanan rehabilitasi juga perlu diperkuat, terutama seiring penerapan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaatkan Karakter Kawasan Licin

Aset yang menjadi objek kajian berada di Kecamatan Licin. Lokasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan rehabilitasi karena berada di lingkungan yang relatif sejuk dan tenang serta berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan pelayanan sosial.

BNNK Banyuwangi mengusulkan konsep Licin Eco-Therapeutic Community, yakni pendekatan rehabilitasi yang menggabungkan pemulihan medis, psikologis, sosial, dan keterampilan vokasional dengan pemanfaatan lingkungan ekologis kawasan.

Konsep tersebut dirancang dalam tiga kelompok layanan.

Pertama, kluster medis dan detoksifikasi yang mencakup asesmen, penanganan awal, detoksifikasi medis, layanan kesehatan jiwa, serta mekanisme rujukan.

Kedua, kluster sosial dan vokasional melalui program Therapeutic Community (TC), pelatihan keterampilan, hingga pengembangan kegiatan seperti sekolah barista dan agrowisata organik.

Ketiga, fasilitas pelayanan bagi pasien mandiri dengan tingkat kenyamanan yang lebih tinggi.

Model tersebut sekaligus dirancang menggunakan konsep subsidi silang. Pendapatan dari layanan pasien mandiri dan kerja sama rujukan antardaerah diharapkan dapat membantu pembiayaan layanan rehabilitasi bagi pasien kurang mampu.

Diusulkan Menggunakan Pola BLUD

Dalam naskah kebijakan tersebut, BNNK Banyuwangi juga menawarkan tahapan kelembagaan.

Pada tahap awal, fasilitas rehabilitasi dapat dikembangkan sebagai layanan satelit rehabilitasi adiksi yang terintegrasi dengan BLUD rumah sakit daerah. Skema tersebut dinilai dapat mempercepat dimulainya pelayanan tanpa harus langsung membentuk kelembagaan baru.

Dalam jangka panjang, fasilitas tersebut diusulkan berkembang menjadi UPTD Balai Rehabilitasi Adiksi berpola BLUD, sesuai hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pembiayaan, pembangunan awal atau capital expenditure (CAPEX) dapat diupayakan melalui sumber pembiayaan pemerintah yang sesuai peruntukan, termasuk APBD, DBH CHT sektor kesehatan, DAK Fisik Kesehatan, serta dukungan hibah atau CSR yang sah.

Sementara biaya operasional atau operational expenditure (OPEX) diarahkan agar secara bertahap dapat ditopang melalui pendapatan layanan BLUD dan kerja sama pelayanan.

Akan Dipaparkan kepada Bupati

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, BNNK Banyuwangi merekomendasikan pembentukan tim akselerasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Tim tersebut antara lain mencakup BNNK Banyuwangi, Bappeda, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD, Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya.

BNNK juga mendorong adanya penetapan status penggunaan aset, penyusunan regulasi pola tarif dan kerja sama pelayanan, serta penguatan mekanisme rujukan rehabilitasi melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Naskah kebijakan tersebut selanjutnya akan dipaparkan kepada Bupati Banyuwangi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperoleh arahan dan menentukan langkah tindak lanjut.

Jika terealisasi, fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset daerah, tetapi juga memperkuat akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta membuka peluang pengembangan layanan rehabilitasi yang dapat menjangkau masyarakat dari wilayah Jawa Timur dan Bali.

Id
Penulis Idham holid
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN