Geger Hotel Surya Pontianak: 31 WNA Diamankan, Diduga Jalankan Operasi Scamming
Pontianak, MediaIndonesiaTimes.id 12 September 2026.Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan dalam pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak. Puluhan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak.
Lokasi yang diperiksa berada di Hotel Surya Pontianak, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 14 kamar di lantai tiga hotel yang disewa oleh para WNA tersebut.




Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan kamar-kamar tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai lokasi menjalankan aktivitas yang tengah didalami sebagai dugaan scamming.
“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai 3 sebagai tempat tinggal dan operasi scamming,” kata Sam, Kamis (10/9/2026).




Menurut keterangan Imigrasi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan. Namun, 31 WNA itu tidak seluruhnya berada di Pontianak pada waktu yang bersamaan.
Sebagian di antaranya disebut baru tiba sekitar tiga pekan sebelumnya. Mereka masuk ke wilayah Kalimantan Barat secara bertahap melalui sejumlah jalur, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Bandara Supadio Pontianak.




Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan keberadaan puluhan WNA tersebut bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai sejumlah warga negara asing yang berada di sebuah hotel dan diduga melakukan aktivitas tertentu.




Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada 8 September 2026.
Dalam pemeriksaan itu, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka, antara lain puluhan telepon seluler, tablet, laptop, router, perangkat Starlink, handy talkie (HT), puluhan paspor, hingga seragam yang disebut menyerupai seragam Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Namun, keberadaan barang-barang tersebut serta kaitannya dengan dugaan aktivitas scamming masih dalam proses pendalaman aparat.




Ditempatkan di Rudenim Pontianak
Saat ini ke-31 WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penempatan tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan dan pendalaman berlangsung.
Petugas masih menelusuri identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA selama berada di Indonesia.
Sementara itu, dugaan tindak pidana scamming masih didalami bersama pihak kepolisian. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.
Imigrasi Pontianak menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun indikasi tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati