Idris Kadji Vs Juriyati Usman, Ferdinasyah: Tidak Ada Petitum Kepengurusan yang Dikabulkan Hakim
LIMBOTO — Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, memberikan penjelasan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara sengketa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, khususnya mengenai persoalan kepengurusan yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Ferdinasyah menegaskan, apabila putusan tersebut dilihat secara khusus dari aspek tuntutan atau petitum mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani, tidak ada permintaan dari kedua belah pihak yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, dari pihak penggugat terdapat tuntutan agar kepengurusan yang mereka klaim dinyatakan sah, termasuk yang didasarkan pada hasil islah maupun dasar lain sebagaimana dituangkan dalam petitum gugatan.
Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.




“Kalau kita bicara soal kepengurusan, pihak penggugat meminta supaya kepengurusan mereka dinyatakan sah berdasarkan islah atau apa pun dasar yang mereka sampaikan dalam petitumnya. Tetapi tuntutan itu ditolak,” ujar Ferdinasyah Nur.
Ia kemudian menjelaskan mengenai gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihak Juriyati Usman melalui kuasa hukumnya, Salahuddin Pakaya, juga mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan kepengurusan.
Namun, tuntutan tersebut juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Termasuk dalam gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh Saudara Salahuddin Pakaya selaku kuasa hukum Juriyati Usman, tuntutan itu juga ditolak. Memang tidak tersurat secara langsung bahwa hakim menyatakan kepengurusan pihak tertentu ditolak, tetapi hal itu dapat dilihat secara tersirat dari amar putusan, di mana tuntutan atau petitum mengenai kepengurusan tersebut tidak dikabulkan,” jelasnya.




Ferdinasyah menilai, berdasarkan hal tersebut, putusan PN Limboto tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan terhadap salah satu kubu kepengurusan KUD Dharma Tani, baik kubu Idris Kadji maupun Juriyati Usman.
“Jadi kalau pertanyaannya siapa yang kepengurusannya dinyatakan sah oleh hakim, jawabannya tidak ada. Karena tuntutan mengenai pengesahan kepengurusan dari pihak penggugat tidak dikabulkan, begitu juga tuntutan dalam rekonvensi yang berkaitan dengan kepengurusan juga tidak dikabulkan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak membaca putusan pengadilan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan sebagian amar atau narasi yang berkembang di luar persidangan.
Menurutnya, yang menjadi penting adalah melihat amar putusan dan kaitannya dengan petitum yang diajukan masing-masing pihak, sehingga tidak muncul klaim sepihak bahwa putusan tersebut telah mengesahkan salah satu kepengurusan.




“Putusan harus kita tempatkan sesuai dengan apa yang benar-benar diputuskan oleh Majelis Hakim. Jangan sampai ada pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa hakim telah mengesahkan kepengurusan tertentu, sementara dalam tuntutannya sendiri tidak ada yang dikabulkan terkait hal tersebut,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Ferdinasyah menilai persoalan mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani masih memiliki ruang untuk diselesaikan melalui mekanisme organisasi koperasi maupun upaya hukum lanjutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum serta aturan organisasi koperasi.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati