Pelindo Regional 3 Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Melalui Pemahaman BJR
SURABAYA — Media Indonesia Times | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo Regional 3 memperkuat komitmennya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan meningkatkan pemahaman jajaran manajemen mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun proses pengambilan keputusan bisnis yang profesional, prudent, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” yang digelar di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).




Forum strategis tersebut mempertemukan jajaran pejabat struktural dan Direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3 dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajarannya. Dialog ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif korporasi dan hukum dalam memastikan keputusan bisnis BUMN tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat.
JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai BJR menjadi semakin penting bagi pengurus BUMN, terutama di tengah tuntutan untuk mengambil keputusan secara cepat dan strategis dalam menghadapi dinamika bisnis.




Menurutnya, BJR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.
Namun, Narendra mengingatkan agar BJR tidak dipahami secara keliru sebagai semacam “tameng” hukum yang secara otomatis memberikan perlindungan terhadap setiap tindakan atau keputusan pengurus BUMN.




Pemahaman tersebut menjadi krusial karena BUMN memiliki karakter yang berbeda dibandingkan badan usaha swasta. Di satu sisi, BUMN menjalankan aktivitas komersial untuk mencapai tujuan korporasi. Di sisi lain, BUMN juga dapat memperoleh penugasan negara untuk menjalankan fungsi, program, maupun kebijakan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, tidak seluruh tindakan BUMN dapat ditempatkan dalam kerangka keputusan bisnis murni.




“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara,” tegas Prof. Narendra.
Pandangan tersebut menempatkan BJR bukan sebagai instrumen untuk menghilangkan risiko hukum, melainkan sebagai bagian dari kerangka tata kelola yang menuntut proses pengambilan keputusan dilakukan secara rasional, transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.




Menurut Narendra, mitigasi risiko hukum justru harus dibangun sejak awal, mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Dengan demikian, aspek hukum tidak semestinya dipandang sebagai hambatan bagi manajemen dalam mengambil keputusan, tetapi menjadi bagian integral dari proses risk management dan GCG.
Setiap keputusan strategis, lanjutnya, idealnya memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang terukur, proses pengambilan keputusan yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang mampu dipertanggungjawabkan.




Salah satu fondasi penting dalam proses tersebut adalah disiplin dokumentasi hukum dan korporasi.
Pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan perlu terdokumentasi secara tertib. Dokumentasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari pembuktian bahwa suatu keputusan telah ditempuh melalui proses yang profesional dan prudent.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan, sebagai BUMN yang mengelola bisnis kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan bisnis dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan GCG.
“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” ujar Boy.
Menurut Boy, karakter bisnis kepelabuhanan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Pelindo harus merespons kebutuhan operasional, perkembangan industri, tuntutan efisiensi, serta dinamika perdagangan dan logistik secara cepat. Namun, kecepatan pengambilan keputusan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian.
“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Bagi Pelindo Regional 3, penguatan pemahaman BJR memiliki arti strategis yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan aspek kepatuhan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembangunan budaya pengambilan keputusan yang sehat, di mana keberanian korporasi untuk bergerak dan berinovasi berjalan seimbang dengan kepatuhan hukum serta pengendalian risiko.
Terlebih, bisnis kepelabuhanan memiliki posisi strategis dalam menopang konektivitas logistik dan aktivitas perdagangan. Setiap keputusan korporasi memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan operasional, efisiensi rantai pasok, kualitas layanan, hingga kepentingan berbagai pemangku kepentingan.
Karena itu, kepastian proses menjadi sama pentingnya dengan kecepatan keputusan.
FGD bersama JAMDATUN juga menjadi ruang dialog strategis antara Pelindo dan Kejaksaan dalam membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai batas, ruang lingkup, serta penerapan prinsip BJR dalam pengambilan keputusan BUMN.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola sekaligus menciptakan lingkungan pengambilan keputusan yang memberikan ruang bagi manajemen untuk bertindak profesional tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepatuhan.
Pada akhirnya, penerapan BJR yang dipahami secara tepat akan menempatkan keputusan bisnis bukan semata-mata pada hasil akhirnya, melainkan juga pada kualitas proses yang melandasinya.
Bagi Pelindo Regional 3, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun korporasi yang semakin transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum pun diharapkan mampu menopang pengelolaan bisnis kepelabuhanan yang semakin profesional, adaptif, berdaya saing, sekaligus memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati