Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum, Di Mana Harga Diri Pemkab Kapuas Hulu?
Pontianak,MediaIndonesiaTimes.id 11 September 2026.Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa pemberhentian Flora Darosari, S.Psi., dari jajaran Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM), kembali menjadi sorotan setelah agenda pelaksanaan eksekusi dibahas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Selasa, 8 September 2026.
Persoalan tersebut kini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai jabatan direksi, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?




Pertanyaan itulah yang mencuat dalam agenda eksekusi ketika pihak Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan sejumlah kendala dalam melaksanakan putusan tersebut.
Putusan Ada, Persoalan Eksekusi Muncul




Dalam persidangan, Pemkab Kapuas Hulu yang diwakili Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa terdapat persoalan dalam pelaksanaan putusan.
Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan restrukturisasi PT UKM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sementara pemerintah daerah juga telah melakukan pengangkatan direksi definitif baru.




Kondisi tersebut disebut menjadi pertimbangan Pemkab karena pengembalian Flora Darosari pada posisi sebelumnya dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Namun, persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dalam agenda persidangan.




Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, S.H., M.H., berpandangan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai amar putusan dan tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya perkembangan administratif pada objek sengketa.
“Membatalkan Itu Berarti Tidak Sah”




Perdebatan sempat berlangsung antara kuasa hukum Flora Darosari dengan pihak Pemkab Kapuas Hulu.
Dominikus menegaskan bahwa pembatalan SK oleh pengadilan memiliki konsekuensi hukum.




“Membatalkan itu berarti tidak sah dan cacat hukum. Jangan diplintir bahasanya!” tegas Dominikus dalam persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum Flora Darosari dalam menanggapi posisi Pemkab Kapuas Hulu.
Sementara itu, mengenai bagaimana putusan tersebut harus dilaksanakan dalam konteks restrukturisasi PT UKM menjadi Perseroda, kewenangan dan akibat hukum terhadap susunan direksi, hal tersebut tetap harus merujuk pada amar putusan serta penetapan dan kewenangan lembaga peradilan terkait.
Di Mana Harga Diri Pemkab Kapuas Hulu?
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai wibawa pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan.
Putusan MA sudah berkekuatan hukum, lalu sampai di mana tanggung jawab Pemkab Kapuas Hulu untuk menindaklanjutinya?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan Pemkab Kapuas Hulu telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah hukum dan administratif yang ditempuh.
Terlebih, persoalan tersebut kini telah dibawa ke forum eksekusi di PTUN Pontianak.
Kuasa Hukum Soroti Telaah Pemerintah
Usai persidangan, Dominikus Arif juga mempertanyakan telaah hukum yang sebelumnya digunakan dalam proses pemberhentian Direksi PT UKM.
Ia menilai telaah tersebut bermasalah secara hukum dan meminta proses pengambilan kebijakan terkait BUMD tersebut dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kuasa hukum juga menyoroti peran perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan terhadap BUMD.
Menurutnya, tidak tepat apabila setelah muncul persoalan hukum terdapat pihak yang kemudian melepaskan tanggung jawab dan menyatakan persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan Bupati.
Pernyataan mengenai adanya pihak yang “mencuci tangan” dan melimpahkan persoalan kepada Bupati merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan bukan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Kehadiran Bagian Hukum Ikut Dipertanyakan
Dalam agenda eksekusi tersebut, pihak Flora Darosari juga menyoroti kehadiran pihak yang mewakili Pemkab Kapuas Hulu.
Menurut keterangan kuasa hukum, persidangan dihadiri Sekda Kapuas Hulu dan Kabag Perekonomian. Sementara itu, disebutkan tidak terdapat perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kapuas Hulu dalam agenda tersebut.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat disebut turut hadir.
Mengenai alasan dan kapasitas kehadiran masing-masing pihak, termasuk alasan tidak hadirnya Bagian Hukum Pemkab Kapuas Hulu, masih diperlukan klarifikasi dari pemerintah daerah.
Potensi Kerugian Daerah Jangan Jadi Bola Liar
Kuasa hukum Flora Darosari sebelumnya menyatakan bahwa telaah hukum yang mereka nilai bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Namun, tudingan tersebut tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta adanya kerugian daerah.
Untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian keuangan daerah, berapa nilainya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, MediaIndonesiaTimes.id tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian daerah maupun pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Kini Bola Ada di Tangan Pemkab
Pihak Flora Darosari menyatakan masih menunggu penetapan resmi PTUN Pontianak terkait pelaksanaan eksekusi.
Di sisi lain, Pemkab Kapuas Hulu masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum restrukturisasi PT UKM, pengangkatan direksi definitif baru, serta langkah konkret yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti putusan MA.
Publik pada akhirnya berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai hukum.
Sebab, wibawa pemerintah bukan hanya terlihat ketika membuat sebuah keputusan, tetapi juga ketika berani bertanggung jawab dan menghormati proses hukum setelah keputusan tersebut diuji di pengadilan.
MediaIndonesiaTimes.id — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menjaga Hukum.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati