Dokter Jadi Korban Penganiayaan di RS Siti Khadijah, Terduga Pelaku Diamankan
GORONTALO — Seorang dokter menjadi korban dugaan penganiayaan di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial JT (49) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota. JT diduga melakukan penganiayaan setelah mengamuk di area rumah sakit.




Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban yang merupakan tenaga medis atau dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar adanya kegaduhan.
Korban kemudian melihat terduga pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk. Korban berupaya menenangkan situasi, namun terduga pelaku justru diduga menyerang korban.




Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga didorong dan dicakar pada kedua tangannya. Terduga pelaku juga disebut menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka akibat cakaran.




Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku.




Hasil penelusuran membawa petugas ke wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. JT akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.




> “Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” ujar Kompol Akmal.




Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, JT mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut JT merupakan seorang residivis dan aksi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu buah kursi yang diduga digunakan saat penganiayaan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. JT terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, JT masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati