Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, 4,89 Gram Sabu dan Tersangka Diamankan
KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka berinisial A (36 tahun), warga Kelurahan Palingkau Baru, diamankan di rumah Sdr. Ardiansyah, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.




Barang Bukti yang Diamankan:
- 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, berat brutto ± 4,89 gram




- 4 plastik klip kosong tanpa merek
- 1 kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau




- 1 dompet merek Lacoste warna cokelat
- 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu




- Uang tunai sebesar Rp200.000,-
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Selasa, 8 September 2026, bahwa tersangka A kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Palingkau Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Rabu, 9 September 2026.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta saksi-saksi lain. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.




Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati