SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS TANGKAP PENGEDEAR SABU DI MANUSUP, 3,47 GRAM DIAMANKAN
KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekira pukul 16.10 WIB.
Informasi awal diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 7 September 2026, sekira pukul 16.10 WIB, yang menyebutkan bahwa seseorang berinisial G diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit miliknya di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas memastikan terlapor berada di lokasi tersebut pada hari Selasa berikutnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, disaksikan oleh perangkat Desa Manusup dan saksi lainnya. Dari penggeledahan badan dan tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta perlengkapan edarnya. Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.




Inisial G, lahir 11 Juli 1981 (45 tahun), laki-laki, beragama Islam, pendidikan SD tidak tamat, pekerjaan petani/pekebun, beralamat Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
- 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, berat bruto ±3,47 gram- 1 pack plastik klip besar tanpa merek
- 1 buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hitam
- 1 buah kotak rokok merk CLICK warna ungu




- 1 buah tas slempang merk SPEAR warna hitam
- 1 unit handphone merk VIVO
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati