Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026) pagi.

 

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan mencapai 860,03 gram, yang berasal dari sejumlah perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

 

Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 14,85 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

 

Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 13 orang tersangka yang masing-masing menggunakan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri serta pengecekan kandungan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(b1b)

Hu
Penulis Humas
Re
Editor Redaksi
Sumber Humas polresta palangkara

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN