P-21! Dua Tersangka PETI Dengilo Beserta Dua Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato
POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.




Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28).
Perkara tersebut bermula dari kegiatan penertiban dugaan aktivitas PETI yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.




Dalam kegiatan tersebut, Polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan, serta sejumlah peralatan dan material yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Renly.




Kasat Reskrim menjelaskan, Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelas IPTU Renly.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati