Terduga Pelaku Pencurian Kopra di Pohuwato Diamankan di Kos-kosan, Polisi Dalami Penjualan Barang Bukti
POHUWATO — Tim Urc Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kopra di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial YAT (34) diamankan polisi di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA.




Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan polisi terkait laporan dugaan pencurian kopra yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial AS.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.




Berawal dari Kopra Hilang
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di wilayah Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.




Berdasarkan laporan polisi, korban mendapat informasi dari saksi bahwa terduga pelaku diduga mengambil kopra miliknya.
Korban kemudian mendatangi sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku. Korban disebut sempat mengajak terduga pelaku menuju rumahnya untuk membicarakan persoalan tersebut.




Namun, dalam perjalanan, terduga pelaku disebut berbalik arah menggunakan sepeda motor dan melarikan diri.
Korban kemudian menghubungi terduga pelaku melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui jika kembali ke lokasi, ia akan ditahan.




Setelah kejadian itu, korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah berada di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Polisi Sebut Ada Pengakuan Enam Karung Kopra




Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah mengambil enam karung kopra dari gudang milik korban.
Kopra tersebut, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, kemudian telah dijual. Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta sebagian untuk membeli minuman keras.
Sementara itu, dalam laporan polisi, korban sebelumnya menyebut kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp3,24 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah barang yang diambil, alur penjualan kopra, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.
Polisi Dalami Modus dan Saksi
Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui laporan kepada Dirreskrimum Polda Gorontalo menyebut penyelidikan masih terus dilakukan.
Tim Urc Resmob juga masih menggali keterangan saksi-saksi lain, termasuk informasi terkait transaksi jual beli kopra yang diduga berasal dari barang hasil pencurian.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga laporan awal ini dibuat, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap terduga pelaku serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati