Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Diduga Selewengkan Rp300 Juta Terkait DD 2024, Kades Mochamad Toha Resmi Berbaju Tahanan

Diduga Selewengkan Rp300 Juta Terkait DD 2024, Kades Mochamad Toha Resmi Berbaju Tahanan

TULUNGAGUNG - Media Indonesia Times | Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Mochamad Toha, diamankan jajaran Polres Tulungagung terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

 

Toha dijemput polisi dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyebut perkara tersebut telah memasuki proses hukum dengan Toha sebagai tersangka.

 

Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat ditemui awak media seusai kegiatan Piramida di Semar Mesem Cafe, Rabu (16/9/2026) malam kemaren.

 

“Iya benar, Kades Toha tersangka dugaan kasus Dana Desa tahun 2024,” ujar Andi.

 

Menurut Andi, nilai Dana Desa yang diduga diselewengkan berada di kisaran Rp300 juta. Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan sehingga polisi masih membutuhkan waktu untuk memastikan secara utuh konstruksi perkara dan tindak pidana yang terjadi.

 

“Sekitar Rp300 jutaan. Tapi, pada intinya untuk kasus ini masih proses panjang. Jadi, kami berharap rekan-rekan media bersabar,” jelasnya.

 

Untuk memperkuat keterangannya, Andi bahkan menunjukkan kepada awak media melalui telepon genggamnya dokumentasi saat Mochamad Toha akan dimasukkan ke rumah tahanan Mapolres Tulungagung.

 

Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci modus dugaan penyelewengan, penggunaan anggaran yang dipersoalkan maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.

 

Polres Tulungagung memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila proses penyidikan telah mencapai tahap lebih lanjut, termasuk ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

 

Pemdes Kedungwaru: Kades Ditahan di Polres

 

Sehari setelah kabar penahanan tersebut mencuat, awak media mendatangi Kantor Desa Kedungwaru pada Kamis (17/9/2026) pagi untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kondisi pemerintahan desa pasca diamankannya sang kepala desa.

 

Awak media diterima Bendahara Desa Kedungwaru, Ica. Namun, Ica memilih tidak memberikan penjelasan terkait perkara yang menjerat kepala desa.

 

“Saya tidak ada wewenang menjawab, Pak. Bisa langsung ke Polres,” katanya.

 

Ica membenarkan bahwa Mochamad Toha saat ini berada dalam tahanan Polres Tulungagung.

 

“Saat ini Pak Kades ditahan di Polres,” imbuhnya.

 

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

 

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan Dana Desa Kedungwaru Tahun 2024, termasuk nilai kerugian negara, penggunaan anggaran yang dipersoalkan, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

 

Polres Tulungagung menyatakan penyidikan masih berjalan. Publik kini menunggu pengungkapan lebih lengkap mengenai ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana konstruksi perkara yang menjerat Kades Kedungwaru Mochamad Toha. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN