Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan Oknum Mantri Bank, Dugaan Fraud Rugikan Rp1,02 Miliar

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan Oknum Mantri Bank, Dugaan Fraud Rugikan Rp1,02 Miliar
Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan fraud perbankan yang melibatkan oknum Mantri Bank di Kabupaten Pohuwato. Dalam kasus ini, tersangka DS resmi ditahan dan diduga merugikan 24 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,02 miliar.

POHUWATO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana perbankan bermodus fraud yang terjadi di salah satu unit bank di Kabupaten Pohuwato.

 

Dalam perkara tersebut, seorang oknum pegawai bank berinisial DS, yang diketahui menjabat sebagai Mantri atau bagian kredit, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait dana nasabah yang tidak dapat dicairkan sebagaimana mestinya.

 

Kasus ini disebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

 

Tersangka juga diduga melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa izin serta menerima setoran kredit dari nasabah namun tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi bank.

 

Perkara mulai terungkap pada 22 Mei 2026, ketika seorang nasabah hendak mencairkan dana sebesar Rp148 juta. Namun, nasabah tersebut mendapati saldo rekeningnya telah kosong.

 

Dari hasil audit internal dan penyelidikan, aksi fraud tersebut diduga berdampak terhadap 24 nasabah, dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp1.029.490.908 atau sekitar Rp1,02 miliar.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa uang yang diperoleh dari perbuatan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.

 

Amankan Sejumlah Barang Bukti

 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Di antaranya satu lembar slip penarikan OPS01 senilai Rp148 juta atas nama salah satu nasabah, puluhan lembar slip penyetoran dan pelunasan kredit yang diduga palsu, rekening koran Bank SulutGo periode Maret hingga April 2026, serta tangkapan layar bukti transfer aliran dana ke rekening pribadi tersangka.

 

Atas perkara tersebut, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Penyidik menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

 

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk rutin memeriksa mutasi rekening melalui aplikasi resmi maupun rekening koran.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui setiap transaksi pada rekening dan mengantisipasi adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh pemilik rekening.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polda

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN