Diduga Sebut Pelapor “Lonte” dan “Pelacur”, Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan ke Polisi
POHUWATO — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap seorang pelapor.
Dalam dugaan penghinaan tersebut, terlapor disebut menggunakan kata “lonte” dan “pelacur” saat berkomunikasi dengan pelapor. Ucapan tersebut kemudian dipersoalkan dan menjadi dasar pihak pelapor menempuh jalur hukum.




Pelapor menilai perkataan tersebut telah merendahkan kehormatan dan nama baik dirinya maupun keluarganya.
Atas kejadian itu, laporan kemudian dibuat ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




Kata “lonte” sendiri secara bahasa merujuk pada istilah yang bermakna pelacur atau wanita tunasusila.
Selain aspek pidana, status terlapor sebagai ASN juga menjadi perhatian. Apabila dugaan pernyataan tersebut terbukti, persoalan itu berpotensi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga dapat menjadi perhatian dari sisi disiplin dan etika aparatur sipil negara.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati