Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Ferdinasyah Luruskan Informasi Putusan PN Limboto: Tidak Ada Kubu KUD Dharma Tani Yang Dinyatakan Sah

Ferdinasyah Luruskan Informasi Putusan PN Limboto: Tidak Ada Kubu KUD Dharma Tani Yang Dinyatakan Sah
Keterangan foto: Ilustrasi perkara sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani. Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, meluruskan informasi terkait putusan PN Limboto dan menegaskan bahwa tidak ada petitum mengenai kepengurusan yang dikabulkan Majelis Hakim.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

LIMBOTO — Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara sengketa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Klarifikasi Ferdinasyah Nur

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN