Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Hukum & Kriminal

Ferdinasyah Luruskan Informasi Putusan PN Limboto: Tidak Ada Kubu KUD Dharma Tani Yang Dinyatakan Sah

Ferdinasyah Luruskan Informasi Putusan PN Limboto: Tidak Ada Kubu KUD Dharma Tani Yang Dinyatakan Sah
Keterangan foto: Ilustrasi perkara sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani. Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, meluruskan informasi terkait putusan PN Limboto dan menegaskan bahwa tidak ada petitum mengenai kepengurusan yang dikabulkan Majelis Hakim.

LIMBOTO — Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara sengketa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani.

 

Ferdinasyah menegaskan, informasi yang beredar sebelumnya perlu diklarifikasi karena terdapat pihak yang mengatasnamakan dirinya dalam menyampaikan narasi mengenai putusan tersebut.

 

“Yang beredar sebelumnya saya luruskan melalui narasi ini, di mana sumbernya hanya dari orang yang mengatasnamakan nama saya,” ujar Ferdinasyah Nur.

 

Menurutnya, jika putusan PN Limboto dilihat secara khusus dari aspek tuntutan atau petitum mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani, tidak ada permintaan dari kedua belah pihak yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

 

Ia menjelaskan, pihak penggugat sebelumnya mengajukan tuntutan agar kepengurusan yang mereka klaim dinyatakan sah, termasuk berdasarkan hasil islah maupun dasar lainnya sebagaimana dituangkan dalam petitum gugatan.

 

Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

 

“Kalau kita bicara soal kepengurusan, pihak penggugat meminta supaya kepengurusan mereka dinyatakan sah berdasarkan islah atau apa pun dasar yang mereka sampaikan dalam petitumnya. Tetapi tuntutan itu ditolak,” jelasnya.

 

Ferdinasyah juga menjelaskan mengenai gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Juriyati Usman melalui kuasa hukumnya, Salahuddin Pakaya.

 

Menurutnya, dalam gugatan rekonvensi tersebut juga terdapat tuntutan yang berkaitan dengan persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani. Namun, tuntutan tersebut juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

 

“Termasuk dalam gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh Saudara Salahuddin Pakaya selaku kuasa hukum Juriyati Usman, tuntutan itu juga ditolak,” katanya.

 

Ferdinasyah menambahkan, putusan tersebut memang tidak secara langsung menyebut bahwa hakim menyatakan kepengurusan pihak tertentu ditolak atau tidak sah. Namun, menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari amar putusan dengan mencermati petitum yang diajukan masing-masing pihak.

 

“Memang tidak tersurat secara langsung bahwa hakim menyatakan kepengurusan pihak tertentu ditolak. Tetapi hal itu dapat dilihat secara tersirat dari amar putusan, di mana tuntutan atau petitum mengenai kepengurusan tersebut tidak dikabulkan,” jelasnya.

 

Karena itu, Ferdinasyah menilai putusan PN Limboto tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan terhadap salah satu kubu kepengurusan KUD Dharma Tani, baik kubu Idris Kadji maupun Juriyati Usman.

 

“Jadi kalau pertanyaannya siapa yang kepengurusannya dinyatakan sah oleh hakim, jawabannya tidak ada. Karena tuntutan mengenai pengesahan kepengurusan dari pihak penggugat tidak dikabulkan, begitu juga tuntutan dalam rekonvensi yang berkaitan dengan kepengurusan juga tidak dikabulkan,” tegas Ferdinasyah.

 

Ia meminta seluruh pihak membaca putusan PN Limboto secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan sebagian amar putusan maupun informasi yang berkembang di luar persidangan.

 

Menurutnya, penting bagi semua pihak membedakan antara apa yang menjadi tuntutan para pihak dengan apa yang benar-benar diputuskan oleh Majelis Hakim.

 

“Putusan harus kita tempatkan sesuai dengan apa yang benar-benar diputuskan oleh Majelis Hakim. Jangan sampai ada pihak yang kemudian menyimpulkan bahwa hakim telah mengesahkan kepengurusan tertentu, sementara dalam tuntutannya sendiri tidak ada yang dikabulkan terkait hal tersebut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ferdinasyah menyebut persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani masih dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi koperasi maupun upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim PN Limboto dan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum serta aturan organisasi koperasi.

 

Dengan demikian, Ferdinasyah menegaskan bahwa putusan PN Limboto tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan salah satu kubu kepengurusan KUD Dharma Tani telah dinyatakan sah oleh hakim, sepanjang merujuk pada tuntutan kepengurusan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Klarifikasi Ferdinasyah Nur

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN