Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Hukum & Kriminal

Salahudin Pakaya Ungkap Dasar Hukum Kepengurusan KUD Dharma Tani: Ada Akta, SK hingga Putusan MA

Salahudin Pakaya Ungkap Dasar Hukum Kepengurusan KUD Dharma Tani: Ada Akta, SK hingga Putusan MA
Keterangan foto: Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III, Salahudin Pakaya, SH., MH., saat memberikan penjelasan terkait dasar hukum kepengurusan KUD Dharma Tani. Salahudin menyebut akta notaris, dokumen Kementerian Hukum dan HAM, serta sejumlah putusan pengadilan menjadi pijakan pihaknya dalam melihat legalitas kepengurusan KUD Dharma Tani.

POHUWATO — Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani kembali menjadi perhatian. Persoalan mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk menjalankan roda organisasi koperasi tersebut kini kembali dikaitkan dengan sejumlah dokumen administrasi dan putusan pengadilan.

 

Salahudin Pakaya, SH., MH., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara terkait, mengungkap sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar hukum pihak yang diwakilinya dalam menjalankan organisasi KUD Dharma Tani.

 

Menurut Salahudin, dasar tersebut tidak hanya berupa dokumen internal koperasi, tetapi juga mencakup akta notaris, dokumen administrasi badan hukum serta sejumlah putusan pengadilan.

 

“Ini putusan pengadilan, bukan asumsi. Ini sesuai fakta dalam persidangan,” ujar Salahudin.

 

Ia menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi rujukan adalah Akta Notaris Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan dan dokumen administrasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan badan hukum KUD Dharma Tani.

 

Dokumen tersebut, kata dia, nantinya dapat dilihat dan diuji berdasarkan administrasi badan hukum yang tercatat dalam sistem AHU Kementerian Hukum.

 

Selain dokumen administrasi, Salahudin juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara Nomor 67.

 

Menurut keterangannya, dalam proses persidangan perkara tersebut terdapat fakta dan pertimbangan hakim yang berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam struktur KUD Dharma Tani.

 

Ia menyebut, gugatan yang diajukan para penggugat dalam perkara tersebut telah ditolak oleh majelis hakim.

 

“Putusan gugatan mereka ditolak itu sudah inkrah. Mereka saja yang membawa nama KUD bisa bikin RAT, apalagi Zuryati dan kawan-kawan yang punya SK,” lanjutnya.

 

Salahudin juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 dan Nomor 504 sebagai bagian dari rangkaian putusan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat persoalan hukum KUD Dharma Tani.

 

Menurutnya, rangkaian dokumen tersebut menjadi pijakan bagi pihaknya dalam menjelaskan posisi hukum Tergugat II dan Tergugat III.

 

RAT KUD Dharma Tani Ikut Disorot

 

Selain persoalan kepengurusan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam polemik tersebut.

 

Salahudin menyebut pihak penggugat sebelumnya telah melaksanakan RAT pada 25 Juni 2026, saat proses hukum masih berjalan.

 

Karena itu, menurutnya, perlu dilihat secara objektif dasar pelaksanaan RAT tersebut, termasuk siapa yang menginisiasi, dasar pemanggilan anggota, siapa saja yang hadir, serta keputusan yang dihasilkan dalam rapat.

 

“Kalau masing-masing pihak mengaku memiliki legitimasi, tentu yang harus dilihat adalah dasar hukumnya,” ujarnya.

 

Legitimasi Kepengurusan Perlu Dibuktikan

 

Sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani pada akhirnya tidak cukup hanya diselesaikan melalui klaim masing-masing pihak.

 

Sejumlah dokumen masih perlu dibandingkan, mulai dari akta notaris, SK kepengurusan, dokumen AHU, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, hingga amar dan pertimbangan lengkap putusan pengadilan.

 

Begitu pula dengan kedudukan Putusan PN Limboto Nomor 67 serta Putusan MA Nomor 328 dan 504 perlu dilihat secara utuh, termasuk objek perkara dan apakah putusan tersebut secara langsung berkaitan dengan status kepengurusan KUD Dharma Tani.

 

Dengan demikian, penentuan siapa yang memiliki legitimasi menjalankan organisasi KUD Dharma Tani idealnya didasarkan pada keseluruhan dokumen hukum dan mekanisme organisasi koperasi yang berlaku.

 

Salahudin sendiri menegaskan, berdasarkan dokumen dan putusan yang menjadi rujukan pihaknya, Tergugat II dan Tergugat III memiliki dasar hukum dalam menjalankan agenda organisasi KUD Dharma Tani.

 

Namun, klaim tersebut tetap perlu diuji dengan dokumen lengkap serta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan agar persoalan kepengurusan KUD Dharma Tani dapat dilihat secara objektif dan proporsional.

 

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Akulturasi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN