Jaringan Sabu di Kebomas Digulung, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan 19 Gram Lebih Sabu dan Tiga Tersangka
GRESIK - Media Indonesia Times | Melalui hotline Lapor Cak Rama membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kebomas, program tersebut patut di acungi jempol.
Dalam pengembangan kasus yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan tiga pria, dua di antaranya merupakan residivis.




Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Polisi menangkap MI di sebuah warung makan di Desa Kedanyang, Kebomas, pada Selasa (15/9/2026). Dari pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan sabu dari MR.
Petugas kemudian menangkap MR di rumahnya di Jalan Veteran Gresik pada Rabu (16/9/2026). Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada SG, yang disebut pernah membeli sabu dari MI.




“Tiga orang tersangka sudah kami amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Desa Kedanyang. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.




MI kemudian ditemukan di sebuah warung makan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Sebuah telepon seluler juga turut diamankan.
Berdasarkan keterangan awal MI, barang tersebut diperoleh dari MR. Polisi kemudian bergerak ke rumah MR di kawasan Singosari, Kecamatan Kebomas.




Dari rumah MR, petugas mengamankan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta sebuah telepon seluler.




Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura.
Penyidik kemudian mengembangkan keterangan para tersangka. Polisi mendapat informasi bahwa MI juga menjual sabu kepada SG, pria berusia 53 tahun.




SG akhirnya diamankan di depan sebuah apotek. Dari tangannya, petugas menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram, serta satu telepon seluler.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai sekitar 19,82 gram bruto.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut MI dan SG merupakan residivis. Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini di unggah, Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan jaringan peredaran sabu tersebut. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati