Penganiayaan Berujung Maut di Randangan, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Diburu Polisi
POHUWATO — Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya berakhir.
Terduga pelaku berinisial Ahmad Selo Adrian Suleman alias Selo berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Minggu (13/9/2026).




Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Ulato, Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Usai kejadian, terduga pelaku diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DM 2395 DT, menuju arah Kota Gorontalo.




Dalam pelariannya, keberadaan terduga pelaku sempat terdeteksi di wilayah Kecamatan Boliyohuto pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, terduga pelaku dilaporkan mengalami kehabisan bahan bakar.
Pada Minggu (13/9/2026), keberadaan terduga pelaku kembali terdeteksi di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, berdasarkan informasi dari masyarakat.




Menindaklanjuti informasi tersebut, Resmob Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pohuwato dan Satreskrim Polres Boalemo untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.




Hingga Minggu malam sekitar pukul 22.20 WITA, Ahmad Selo Adrian Suleman masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Pohuwato.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terduga pelaku didampingi personel Sie Propam Polres Pohuwato serta orang tuanya, Serma Harcan Suleman, yang merupakan anggota TNI Kodim 1313 Pohuwato.




Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Penyidikan masih berlangsung dan terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati