Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Hukum & Kriminal

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pohuwato & Polsek Paguat Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Pantai Libuo

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pohuwato & Polsek Paguat Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Pantai Libuo
Keterangan foto: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku serta olah tempat kejadian perkara terkait dugaan penganiayaan yang berujung maut di kawasan Wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di kawasan Wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, atau dini hari, di kawasan Wisata Pantai Libuo.

 

Korban diketahui bernama Apsel Bawole (18), warga Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

 

Berdasarkan hasil penanganan awal, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah mendapatkan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

“Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut dan mengamankan sejumlah terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Renly.

 

Dari hasil penanganan awal, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata tajam jenis badik oleh salah seorang yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

 

“Dari beberapa orang yang diduga terlibat, terdapat salah seorang yang diduga menggunakan senjata tajam jenis badik dalam melakukan penganiayaan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula dari adanya perselisihan antarkelompok.

 

“Motif sementara, permasalahan ini diduga bermula dari adanya penyerangan oleh rekan-rekan korban terhadap kelompok lainnya. Kami masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak,” ungkap Iptu Renly.

 

Perselisihan tersebut diduga melibatkan kelompok W2KCS (Wobudu-Karangetan) dan kelompok Bumpen (Bumbulan-Pentadu). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

 

Polres Pohuwato mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Satreskrim Polres Pohuwato

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN