MAKI Jatim Soroti Penanganan Kasus Bea Cukai: Jangan Berhenti pada “Kambing Hitam”, Bongkar Rantai Gratifikasi
SURABAYA, 19 September 2026 — Media Indonesia Times | Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 kembali mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
MAKI Jatim mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum dikembangkan dari fakta-fakta perkara, terutama untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran manfaat ekonomi, serta dugaan pola gratifikasi yang lebih luas di balik perkara tersebut.




KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa OTT 4 Februari 2026 di Jakarta berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berkaitan dengan importasi barang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Dalam perkembangan awal perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia sekitar tiga kilogram yang disebut berkaitan dengan OTT tersebut.




Fakta-fakta tersebut, menurut MAKI Jatim, semestinya menjadi pintu masuk untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, bukan berhenti pada penindakan terhadap individu yang telah teridentifikasi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur sekaligus Koordinator MAKI Indonesia Timur, Heru MAKI, menilai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di institusi kepabeanan harus diarahkan pada pembuktian mengenai siapa menerima, siapa memberi, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran manfaat tersebut bermuara.




Ia mengkritik apa yang disebutnya sebagai potensi praktik “kambing hitam” apabila proses internal institusi hanya menghasilkan penindakan terhadap individu tertentu tanpa membuka kemungkinan adanya jaringan atau pola yang lebih luas.
“Jangan sampai proses penanganan perkara hanya berhenti pada siapa yang paling mudah dijadikan tersangka atau objek pemeriksaan. Yang harus dibongkar adalah konstruksi peristiwa, hubungan para pihak, aliran uang, serta siapa saja yang memperoleh manfaat,” tegas Heru MAKI.




MAKI Jatim juga menyoroti proses pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Heru, pemeriksaan internal memiliki fungsi penting dalam memperbaiki tata kelola organisasi. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, mekanisme internal tidak boleh menggantikan proses pembuktian pidana oleh aparat penegak hukum.




“Kalau memang ada pelanggaran disiplin, silakan diproses secara internal. Tetapi ketika ditemukan indikasi pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif. Harus dibuka fakta hukumnya secara utuh,” ujarnya.
Bagi MAKI Jatim, ukuran keberhasilan penanganan perkara korupsi bukan semata-mata berapa orang yang dijatuhi sanksi, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap modus, aktor, aliran dana, pemberi dan penerima manfaat, serta kemungkinan keterkaitan antarperistiwa berdasarkan alat bukti yang sah.




Karena itu, MAKI meminta KPK tidak hanya melihat perkara dari perspektif pelaku yang tertangkap, tetapi juga mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta persidangan, dokumen transaksi, komunikasi para pihak, serta pola hubungan antara pejabat dan pihak swasta apabila bukti mengarah ke sana.
“Follow the Money” Harus Menjadi Instrumen Pembuktian
Heru menyatakan Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai telah menyiapkan laporan kinerja dan temuan yang menurutnya akan menjadi bahan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum di Jawa Timur maupun KPK.
Menurut dia, laporan tersebut disusun berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan tim investigasi MAKI melalui pendekatan follow the money, yakni menelusuri hubungan transaksi dan aliran manfaat ekonomi untuk kemudian diuji dengan fakta serta alat bukti yang sah.
“Secepatnya kami akan gelar pers rilis sebagai kata kunci pembuka. Setelah itu kami akan masuk pada langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat maupun lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Jawa Timur. Catat itu,” kata Heru.
Namun, setiap informasi hasil penelusuran masyarakat sipil tetap harus ditempatkan sebagai bahan informasi atau laporan awal, bukan sebagai pembuktian bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status pidana seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAKI Jatim menyebut dugaan praktik cash back atau gratifikasi sebagai salah satu aspek yang akan didalami dalam laporan mereka.
Heru mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil kajian dan temuan tersebut kepada KPK, aparat penegak hukum, serta publik setelah proses internal kelembagaan MAKI selesai.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Yang kami dorong adalah agar setiap informasi yang memiliki indikasi hukum diuji oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara korupsi di sektor kepabeanan memiliki dimensi yang kompleks. Hubungan antara kewenangan negara, aktivitas importasi, kepentingan bisnis, penerimaan negara, serta potensi interaksi antara pejabat dan pelaku usaha membuat penelusuran perkara tidak cukup hanya dengan melihat satu transaksi atau satu orang.
Jika ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, maka konstruksi hukumnya harus diuji berdasarkan unsur-unsur pidana yang relevan dan alat bukti yang tersedia.
Bagi MAKI Jatim, OTT seharusnya tidak menjadi titik akhir penegakan hukum. OTT justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks perkara Bea Cukai, KPK telah menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan importasi barang. KPK juga menyebut telah mengamankan mantan pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta sejumlah pihak lainnya.
Karena itu, MAKI Jatim meminta proses hukum diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perkara tersebut berdiri sebagai tindakan individual atau terdapat pola yang lebih luas; apakah terdapat aliran manfaat kepada pihak lain; serta apakah terdapat hubungan antara transaksi, kewenangan, dan keputusan administratif yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Jangan berhenti pada orang yang tertangkap. Kalau ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Heru.
Heru menyatakan laporan Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai akan menjadi bagian dari langkah kelembagaan MAKI untuk mendorong pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi di sektor tersebut.
Laporan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada KPK dan aparat penegak hukum terkait sebagai informasi yang dapat diuji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
MAKINews.com sebagai media yang disebut menjadi bagian dari kanal komunikasi MAKI Jatim juga disiapkan untuk mengawal perkembangan isu tersebut melalui rubrik liputan khusus.
MAKI Jatim menyatakan akan menyampaikan informasi secara bertahap dengan menekankan data, dokumen, dan fakta kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, MAKI juga menyatakan tengah menyiapkan langkah aksi publik, termasuk rencana demonstrasi di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur maupun Ditjen Bea dan Cukai Pusat.
Bagi MAKI, tekanan publik harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara proses pembuktian tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang OTT pada 4 Februari 2026.
Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana penegakan hukum mampu bergerak dari peristiwa tangkap tangan menuju pembuktian menyeluruh.
Sebab, apabila dugaan korupsi memang memiliki rantai yang lebih panjang, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada satu-dua individu. Sebaliknya, apabila bukti hukum menunjukkan perkara bersifat individual, proses hukum juga harus menghormati prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
Di titik inilah kritik MAKI Jatim memperoleh relevansinya sebagai pengawasan masyarakat sipil: jangan sampai proses pemberantasan korupsi hanya menghasilkan nama-nama yang dihukum, sementara pola yang memungkinkan praktik tersebut terjadi tidak pernah dibongkar.
Heru menyebut pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan hasil penelusuran kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong sederhana: buka seluruh fakta berdasarkan bukti. Jangan ada yang dilindungi, tetapi juga jangan ada yang dikorbankan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
Bagi MAKI Jatim, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan sekadar keberanian melakukan OTT, melainkan kemampuan negara memastikan uang, kewenangan, relasi, dan seluruh mata rantai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum yang fair, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati