Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Kemitraan Aset Wisata Banyuwangi Diterpa Isu Miring: Ini Rekam Jejak Pengelola AWT dan DWO

Kemitraan Aset Wisata Banyuwangi Diterpa Isu Miring: Ini Rekam Jejak Pengelola AWT dan DWO

BANYUWANGI – Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah yang baru berjalan beberapa bulan di Kabupaten Banyuwangi kini diterpa kabar tak sedap. Kemitraan strategis yang awalnya ditujukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata berkelanjutan tersebut, kini terancam bubar di tengah jalan akibat isu miring yang menerpa pihak pengelola.

 

Berdasarkan Penelusuran Wartawan Media Indonesia Times, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/45/KEP/429.011/2026. SK tersebut mengesahkan hak pengelolaan kawasan Agro Wisata Tamansuruh (AWT) dan Desa Wisata Osing (DWO) kepada CV. Pradigma Strategic Group untuk periode 20 Maret 2026 hingga 31 Ditjen Desember 2028. 

 

Namun, belum lama kontrak tersebut berjalan, beredar rumor kencang di lingkungan internal pemerintahan dan masyarakat bahwa pengelola utama AWT berinisial DS (Dimas Fajar Satria Utama), yang menjabat sebagai Direktur CV. Pradigma Strategic Group, dikabarkan menghilang atau kabur. Ironisnya, isu yang berkembang menyebutkan bahwa DS diduga melarikan sejumlah dana, yang disinyalir melibatkan uang milik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

 

Kabar mengejutkan ini memicu publik untuk menelisik kembali latar belakang sang pengusaha asal Surakarta tersebut. Berdasarkan catatan penegakan hukum, DS diketahui bukan orang baru dalam kasus pidana. Pada Mei 2020, ia sempat ditangkap oleh aparat Polsek Laweyan, Surakarta, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pemesanan unit kendaraan dagang (food truck) senilai puluhan juta rupiah. 

 

Masuknya figur dengan rekam jejak hukum masa lalu ini dalam pengelolaan aset strategis daerah senilai miliaran rupiah kini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Proses penunjukan kemitraan KSP ini pun mulai dipertanyakan keabsahan dan fungsi pengawasannya oleh publik.

 

Padahal, dalam diktum SK Bupati yang ditandatangani oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, CV. Pradigma Strategic Group dibebani kewajiban menyetor kontribusi tetap tahunan sebesar Rp 240.000.000,00 untuk kawasan AWT dan Rp 96.000.000,00 untuk DWO, di luar bagi hasil keuntungan operasional sebesar 30% per tahun.

 

Hingga narasi ini diturunkan, Media Indonesia Times Masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku instansi pemrakarsa untuk memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan DS maupun kejelasan nasib pengelolaan aset wisata AWT dan Desa Wisata Osing ke depan.

 

Penulis : Ari Bagus Pranata

Ar
Penulis Ari
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN