Skandal Aset Wisata Banyuwangi: Pengelola AWT Diduga Kabur Bawa Uang Pejabat, Ternyata Mantan Terpidana Kasus Penipuan
BANYUWANGI – Aroma skandal mulai merebak di balik proyek Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah Kabupaten Banyuwangi. Direktur CV. Pradigma Strategic Group, yang berinisial DS alias Dimas Fajar Satria Utama, dikabarkan menghilang dari tanggung jawabnya mengelola kawasan Agro Wisata Tamansuruh (AWT).
Ironisnya, hilangnya DS diiringi rumor miring bahwa ia diduga melarikan sejumlah uang yang melibatkan nama beberapa pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.




Kabar pelarian ini langsung memicu polemik besar, terutama terkait kredibilitas dan proses penyaringan (screening) mitra bisnis yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi.
Penulusan wartwan Media Indonesia Times dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI SURAKARTA, rekam jejak DS ternyata menyimpan catatan kriminal yang cukup berat di masa lalu. Ia merupakan mantan terpidana kasus penipuan komersial tanggal amar putusan Rabu, 01 Jul. 2020.




Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI SURAKARTA, pria bernama lengkap Dimas Fajar Satria Utama Bin Eko Priyono ini pernah diseret ke meja hijau atas tindak pidana yang dilakukannya pada akhir tahun 2019 di Jalan Dr. Rajiman, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat itu, DS dijerat dengan pasal berlapis:
Dakwaan Kesatu (Pasal 378 KUHP): Terbukti melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban bernama Syarif Wirawan agar menyerahkan sejumlah uang untuk pemesanan unit mobil food truck.




Dakwaan Kedua (Pasal 372 KUHP): Sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau dana milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan (penggelapan).
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta secara sah dan meyakinkan MENGADILI dan menyatakan DS bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan".




Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta menyita barang bukti berupa 3 lembar kuitansi, 2 lembar bukti transfer, dan 4 lembar Surat Perjanjian Jual Beli mobil food truck.
Ironisnya, meski statusnya merupakan mantan narapidana kasus penipuan, DS justru berhasil lolos dalam memenangkan hak pengelolaan aset strategis milik Pemkab Banyuwangi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/45/KEP/429.011/2026 tertanggal 17 Maret 2026.




Melalui surat keputusan yang diteken oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, perusahaan DS diberikan hak penuh mengelola dua kawasan pariwisata raksasa, yakni Agro Wisata Tamansuruh (AWT) seluas 120.000 M² dan Desa Wisata Osing (DWO) seluas 19.720 M².
Ia dibebani kewajiban menyetor kontribusi tetap tahunan total senilai Rp336 juta (Rp240 juta untuk AWT dan Rp96 juta untuk DWO) ke Rekening Kas Umum Daerah di Bank Jatim, beserta bagi hasil keuntungan sebesar 30% per tahun.




Kini, dengan mencuatnya kabar bahwa DS menghilang dan membawa kabur dana milik sejumlah pejabat, publik Banyuwangi mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta aparat penegak hukum setempat untuk segera turun tangan.
Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras bagi tata kelola birokrasi dan aset daerah, akibat kecerobohan dalam menggandeng pihak ketiga yang memiliki rekam jejak hitam.
Penulis: Ari Bagus Pranata
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati