Warga Kabupaten Gunung Mas Lapor Dugaan Perusakan Kebun Karet & Belum Dibayarnya Ganti Rugi ke Kapolres Gunung Mas, PT Tewah Bahana Lestari Diduga Terkait
KUALA KURUN, indonesiatimes.com.id — Sebuah laporan dan pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kapolres Gunung Mas terkait dugaan perusakan kebun karet milik warga serta belum dibayarkannya ganti rugi atas lahan yang terdampak. Laporan ini diajarkan oleh An Kristian selaku Kuasa Pengurusan atas nama Arpani Helpi Supiati, pada Jumat (28/08/2026).
Lahan dan kebun karet yang menjadi objek pengaduan berlokasi di daerah Sei Lampahung, wilayah Desa Manyangan, Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas lahan diperkirakan sekitar 3 hektare.




Berdasarkan laporan tersebut, pada tahun 2024 kebun karet milik Arpani Helpi Supiati mengalami dugaan perusakan dan pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan PT Tewah Bahana Lestari. Akibat kejadian tersebut, tanaman karet mengalami kerusakan dan hilang, sehingga pemilik kehilangan manfaat dan hasil ekonomi dari kebun tersebut.
Hingga tanggal laporan disampaikan, pihak pemilik menyatakan belum menerima pembayaran ganti rugi (GRTT) dari pihak perusahaan, padahal lahan dan tanaman karet telah terdampak kegiatan perusahaan. Perkiraan total kerugian yang dialami oleh pemilik lahan diperkirakan mencapai Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Nilai tersebut merupakan perkiraan sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ada.




Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan siap menyerahkan berbagai bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain
Dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan;
Foto dan video kondisi kebun karet sebelum dan sesudah terjadi perusakan;




Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan terkait lahan dan ganti rugi;
Keterangan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan dan penguasaan kebun;
Dokumen pendukung lainnya.




📢 TUNTUTAN DAN HARAPAN PELAPOR
Pelapor memohon kepada Kapolres Gunung Mas agar:




1. Menerima dan mencatat laporan/pengaduan tersebut;
2. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan perusakan kebun karet;




3. Memeriksa lokasi lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat;
4. Menelusuri kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT Tewah Bahana Lestari;
5. Menindaklanjuti persoalan belum dibayarkannya ganti rugi (GRTT);
6. Menindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran;
7. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik lahan.
"Kami menyampaikan laporan ini dengan sebenar-benarnya. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dengan adil dan memberikan perlindungan hukum bagi warga yang merasa dirugikan," ujar An Kristian, Kuasa Pengurusan Arpani Helpi Supiati.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Tewah Bahana Lestari maupun pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati