Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.




Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan Tatang, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.




Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.
Arsya Menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. “20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” kata dia.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan