Press Conference Polresta Gorontalo Kota: Suami Tusuk Istri 15 Kali, Motif Cemburu Terungkap
GORONTALO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Dalam kasus tersebut, korban mengalami 15 luka akibat tusukan dan sayatan senjata tajam.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FM (26), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap istrinya, SM (21).




Kasus tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers yang disampaikan mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.




Menurut polisi, FM datang menemui istrinya di kamar kos untuk membicarakan hubungan rumah tangga mereka.
Keduanya kemudian duduk berhadapan di atas kasur. Dalam pembicaraan tersebut, tersangka disebut meminta korban untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum keduanya berpisah.




Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut kemudian membuat tersangka emosi. Polisi juga mengungkap adanya rasa cemburu yang dirasakan FM setelah sebelumnya melihat istrinya bersama laki-laki lain di sebuah tempat karaoke dan berboncengan.




Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.
FM selanjutnya menyerang korban yang masih berada di atas kasur. Tusukan pertama disebut mengenai bagian perut, kemudian serangan dilakukan berkali-kali hingga korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.




"Tusukan pertama mengenai perut, kemudian dilakukan berkali-kali hingga SM mengalami 15 luka tusukan dan sayatan," ujar Kompol Akmal.
Teriakan korban kemudian terdengar oleh keluarga. Pihak keluarga langsung mendobrak pintu kamar untuk menyelamatkan korban.




Usai melakukan penusukan, FM kemudian melarikan diri dan mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri. Tersangka juga menyerahkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana dan meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT.
"KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan," tutup Kompol Akmal.
Kasus penusukan tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati