Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Dugaan Pungli dan Pemerasan Merugikan Warga, Laporan Resmi Masuk Polsek Johar Baru

Dugaan Pungli dan Pemerasan Merugikan Warga, Laporan Resmi Masuk Polsek Johar Baru

JAKARTA — Seorang warga Jakarta Pusat berinisial A melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan kepada Polsek Johar Baru. Dalam laporan tersebut, dua pihak berinisial D dan A disebut sebagai terlapor.

 

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/600/VIII/2026/SPKT/Johar Baru/POLRES METRO JAYA, yang dibuat pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kronologi Dugaan

 

Berdasarkan laporan pelapor, peristiwa yang diadukan terjadi pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.55 WIB di kawasan Jalan Letjen Suprapto,Galur Johar Baru, RT 001/RW 003 Jakarta Pusat.

 

Pelapor menyebut dirinya datang ke lokasi untuk mengurus keperluan administrasi kendaraan. Namun, dalam proses tersebut, pelapor mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang yang menurutnya tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

 

Pelapor juga menduga adanya tekanan agar pembayaran tersebut dilakukan, dengan alasan proses pengurusan tidak akan dilanjutkan apabila uang yang diminta tidak diberikan.

 

Dugaan Kerugian Rp4,5 Juta

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.500.000.

 

Dalam laporan, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

Namun, penerapan pasal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bukti Turut Dilampirkan

 

Pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung laporan, antara lain dokumen permohonan, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, serta bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang.

 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan dicatat dalam administrasi pelaporan. Selanjutnya, perkara tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Pelapor Minta Kasus Ditindaklanjuti

 

Pelapor berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.

 

«“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ujar pelapor.»

 

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa para terlapor telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ya
Penulis Yanto

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN