Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MAKI Jatim Heru Satriyo Soroti Kasus Yogi Mentawai: Jangan Kriminalisasi Niat Baik yang Membuka Akses Digital Negeri

MAKI Jatim Heru Satriyo Soroti Kasus Yogi Mentawai: Jangan Kriminalisasi Niat Baik yang Membuka Akses Digital Negeri

SURABAYA, 27 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan keprihatinan atas persoalan hukum yang disebut tengah dihadapi seorang pemuda asal Mentawai bernama Yogi, yang menurut informasi yang diterimanya berupaya membangun jaringan internet secara mandiri untuk membuka akses digital bagi masyarakat di daerahnya.

 

Heru menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, objektif, dan proporsional. Jangan sampai persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan proses administratif justru serta-merta dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa terlebih dahulu menguji secara menyeluruh unsur pidana, niat, perbuatan, bukti, serta konteks sosial dari kegiatan yang dilakukan.

 

Pesan Heru tegas:

 

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM: KETIKA NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI KEMBALI DIHUKUM PIDANA!”

 

Menurut Heru, hukum memang harus ditegakkan. Setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha atau pelayanan tertentu tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Akan tetapi, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah terdapat dokumen yang belum lengkap. Hukum juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dipersyaratkan oleh undang-undang?

 

Jangan Mengubah Persoalan Administrasi Menjadi Stigma Kejahatan

 

Heru menjelaskan bahwa dalam negara hukum, seseorang tidak dapat disebut bersalah hanya karena terdapat dugaan ketidaklengkapan administrasi.

 

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) mengharuskan seseorang diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Di sisi lain, asas legalitas menegaskan bahwa pemidanaan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya, tidak setiap kesalahan administratif otomatis merupakan tindak pidana.

 

Apabila memang terdapat kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, maka harus terlebih dahulu dilihat jenis kewajibannya, status kegiatan yang dilakukan, ketentuan sektoral yang berlaku, serta konsekuensi hukum yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Jangan sampai kita terjebak pada cara berpikir bahwa setiap dokumen yang belum lengkap pasti merupakan tindak pidana. Itu harus diuji terlebih dahulu. Apa aturan yang dilanggar, apa unsur pidananya, bagaimana perbuatannya dilakukan, apa niatnya, dan apakah seluruh unsur delik benar-benar terpenuhi?” ujar Heru.

 

Menurutnya, perbedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana sangat penting dipahami masyarakat.

 

Pelanggaran administratif pada prinsipnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif dan dapat memiliki mekanisme penanganan tersendiri, seperti peringatan, pembinaan, penghentian kegiatan, atau sanksi administratif lainnya, tergantung ketentuan sektoral.

 

Sementara itu, ketika negara hendak menggunakan instrumen pidana, terdapat standar pembuktian dan unsur-unsur hukum yang harus dipenuhi.

 

Karena itu, menurut Heru, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap persoalan yang semestinya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, apabila memang hukum positif memberikan ruang untuk itu.

 

Yogi dan Persoalan Akses Digital di Daerah

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Heru, Yogi disebut bukan sedang menjalankan aktivitas dengan tujuan merugikan masyarakat. Ia justru berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan konektivitas.

 

Inisiatif tersebut, apabila benar sebagaimana informasi yang diterima, memiliki dimensi sosial yang tidak dapat diabaikan.

 

Internet saat ini bukan lagi sekadar sarana hiburan.

 

Bagi anak-anak di daerah terpencil, konektivitas dapat menjadi pintu menuju bahan pembelajaran dan pengetahuan.

 

Bagi masyarakat, internet menjadi sarana komunikasi dengan keluarga, akses terhadap informasi publik, layanan pemerintahan, pendidikan, peluang ekonomi, hingga pemasaran produk lokal.

 

Dalam konteks pembangunan nasional, konektivitas digital juga memiliki hubungan erat dengan upaya mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan daerah yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur.

 

Karena itu, Heru memandang bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan upaya membuka akses digital di daerah terpencil harus dilihat dengan perspektif yang lengkap.

 

“Ini bukan berarti aturan boleh dilanggar. Tidak. Aturan tetap harus dipatuhi. Tetapi negara juga harus mampu membedakan antara orang yang sengaja melakukan kejahatan dengan warga yang sedang berusaha memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi mungkin masih menghadapi persoalan dalam proses administratif,” kata Heru.

 

NIB Bukan Berarti Semua Izin Otomatis Selesai

 

Heru juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha, tetapi kepemilikan NIB tidak dengan sendirinya berarti seluruh kewajiban perizinan atau persyaratan teknis suatu kegiatan telah selesai.

 

Karena itu, menurut Heru, fakta bahwa Yogi disebut telah memiliki NIB harus dilihat bersama dengan seluruh dokumen dan proses perizinan lainnya.

 

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah sudah punya NIB?”, melainkan:

 

- izin atau persyaratan apa yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut;

- apakah kegiatan yang dilakukan termasuk kategori yang memerlukan persyaratan tertentu;

- apakah persyaratan tersebut telah diajukan atau sedang diproses;

- apakah terdapat kekurangan administratif yang masih dapat diperbaiki;

- apakah aturan menyediakan mekanisme pembinaan atau sanksi administratif;

- dan yang paling penting, apakah terdapat unsur tindak pidana yang secara nyata telah terpenuhi.

 

“Jangan menyederhanakan persoalan hukum. NIB penting, tetapi NIB juga bukan kartu bebas dari seluruh kewajiban. Sebaliknya, ketidaklengkapan suatu izin juga tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Semua harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku dan fakta konkret,” tegas Heru.

 

Hukum Harus Memiliki Ukuran: Legalitas, Proporsionalitas dan Keadilan

 

Menurut Heru, penegakan hukum yang baik tidak hanya berbicara mengenai kewenangan aparat, tetapi juga mengenai batas-batas penggunaan kewenangan tersebut.

 

Instrumen hukum pidana merupakan instrumen serius karena dapat membatasi kebebasan seseorang dan memberikan konsekuensi sosial yang sangat besar.

 

Oleh sebab itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hukum, bukti yang cukup, prosedur yang benar, dan penilaian yang objektif.

 

Prinsip proporsionalitas menjadi penting: respons negara harus sebanding dengan sifat dan tingkat pelanggaran yang benar-benar terbukti.

 

Dalam konteks perkara Yogi, Heru mempertanyakan apakah seluruh alternatif penyelesaian telah dipertimbangkan secara objektif sebelum persoalan tersebut masuk atau berlanjut ke ranah pidana.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kita harus bertanya: apakah tindakan yang diambil sudah proporsional? Apakah unsur pidananya benar-benar ada? Apakah semua fakta sudah diperiksa? Jangan sampai hukum hanya melihat kekurangan dokumen, tetapi tidak melihat keseluruhan peristiwa,” ujarnya.

 

Pemerataan Digital Jangan Berhenti sebagai Slogan

 

Heru mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh hanya menjadi jargon pembangunan.

 

Jika negara ingin masyarakat di wilayah terpencil memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat perkotaan, maka akses terhadap jaringan komunikasi dan internet merupakan bagian penting dari pembangunan.

 

Karena itu, menurutnya, masyarakat yang berinisiatif membantu membuka keterisolasian digital seharusnya mendapatkan ruang untuk berkembang melalui kepastian hukum, pembinaan, pendampingan, dan akses terhadap informasi perizinan yang jelas.

 

Di sinilah negara memiliki peran penting.

 

Ketika seorang warga belum memahami seluruh prosedur, negara tidak hanya hadir sebagai pemberi sanksi. Dalam konteks yang tepat dan sesuai kewenangannya, negara juga harus mampu hadir sebagai pembimbing agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan secara legal dan tertib.

 

“Jangan sampai kita meminta masyarakat ikut membangun negeri, tetapi ketika ada masyarakat yang mencoba berbuat sesuatu untuk daerahnya, negara hanya hadir melalui pendekatan represif. Kalau memang ada kekurangan, bantu mereka memahami dan memenuhi aturan. Kalau ada pelanggaran pidana, tentu harus diproses. Tetapi jangan mendahului kesimpulan sebelum seluruh faktanya terang,” kata Heru.

 

MAKI Jatim: Tegas terhadap Kejahatan, Adil terhadap Warga

 

Heru menegaskan bahwa sikap MAKI Jatim bukanlah sikap untuk membenarkan pelanggaran hukum.

 

MAKI, menurutnya, tetap mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

 

Namun, penegakan hukum yang kuat justru harus dibangun di atas ketelitian.

 

Hukum tidak boleh tumpul terhadap kejahatan, tetapi juga tidak boleh tajam secara membabi buta terhadap warga yang menghadapi persoalan administratif.

 

Menurut Heru, masyarakat juga perlu belajar bahwa kritik terhadap proses hukum bukan berarti anti-penegakan hukum.

 

Sebaliknya, meminta aparat bekerja objektif, transparan, profesional, dan proporsional merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas negara hukum.

 

“Penegakan hukum harus kita dukung. Tetapi kita juga harus memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Karena hukum yang benar bukan hanya menghasilkan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan,” tuturnya.

 

Pertanyaan Penting untuk Aparat Penegak Hukum

 

Heru berharap aparat yang menangani perkara Yogi dapat membuka ruang pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh fakta.

 

Beberapa pertanyaan yang menurutnya layak dijawab antara lain:

 

Pertama, apa dasar hukum yang secara spesifik digunakan untuk menjerat Yogi?

 

Kedua, apa unsur tindak pidana yang diduga telah dilakukan?

 

Ketiga, apakah seluruh unsur tersebut didukung alat bukti yang sah dan cukup?

 

Keempat, bagaimana status NIB dan proses perizinan lain yang disebut sedang ditempuh?

 

Kelima, apakah ketidaklengkapan administratif tersebut menurut peraturan yang berlaku memang merupakan tindak pidana atau memiliki mekanisme sanksi administratif?

 

Keenam, apakah konteks sosial dan kondisi wilayah tempat kegiatan tersebut dilakukan telah menjadi bagian dari penilaian?

 

Dan ketujuh, apakah tindakan hukum yang diambil telah memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas?

 

Pertanyaan tersebut, menurut Heru, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jangan Bunuh Semangat Anak Bangsa dengan Ketakutan

 

Bagi Heru, perkara Yogi harus menjadi momentum evaluasi bersama.

 

Negara membutuhkan masyarakat yang berani berinisiatif.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka ingin membangun, berinovasi, dan membantu daerahnya, mereka mendapatkan informasi hukum yang jelas serta mekanisme yang dapat diakses.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan seperti ini seharusnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.

 

Lebih jauh, negara perlu memastikan bahwa setelah persoalan hukum selesai, sistemnya menjadi lebih baik.

 

Jika memang ada kekurangan izin, berikan kejelasan mengenai apa yang harus dipenuhi.

 

Jika ada prosedur yang belum ditempuh, berikan kepastian mengenai jalurnya.

 

Jika ada dugaan tindak pidana, buktikan secara hukum.

 

Dan jika ternyata unsur pidana tidak terpenuhi, jangan biarkan seseorang menanggung stigma kejahatan hanya karena proses administratif yang belum selesai.

 

“Pahami dulu sebelum menghukum. Jangan sampai keberanian seorang anak bangsa untuk membuka akses digital bagi masyarakat justru padam karena ia merasa niat baiknya lebih dahulu dihukum daripada dipahami.”

 

Heru menutup pernyataannya dengan satu pesan: Indonesia membutuhkan hukum yang tegas, tetapi ketegasan itu harus berjalan bersama akal sehat, kepastian hukum, proporsionalitas dan nurani keadilan.

 

Sebab pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghukum seseorang, melainkan memastikan kehidupan masyarakat berjalan lebih tertib, adil, dan bermartabat.

 

Dan ketika ada anak bangsa yang mencoba membuka jalan agar masyarakat di pelosok negeri dapat terhubung dengan dunia melalui teknologi, negara semestinya memastikan dua hal berjalan beriringan: kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan pada kemajuan masyarakat.

 

“Tegakkan hukumnya. Periksa faktanya. Buktikan unsurnya. Tetapi jangan kriminalisasi niat baik yang belum tentu merupakan kejahatan." (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN