Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pecah Kaca Nasabah Bank, Dua Tersangka Ditangkap dan Diduga Beraksi hingga Malaysia
BANYUWANGI, INDONESIA TIMES — Misteri kasus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank di Banyuwangi akhirnya mulai terungkap. Setelah melalui penyelidikan panjang selama lebih dari tiga bulan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi menangkap dua orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pecah kaca.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena penyidik menemukan pola kejahatan serupa yang diduga tidak hanya terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, tetapi juga berpotensi terhubung dengan beberapa aksi di Malaysia.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara untuk kemudian dikembangkan dan dibandingkan.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” kata Rofiq.




Menurutnya, penyidik tidak hanya terpaku pada satu kasus yang terjadi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026. Informasi dan bukti dari sejumlah kasus dengan modus serupa di wilayah lain juga turut dikembangkan.
Polisi menemukan rangkaian kejadian yang memiliki kemiripan modus. Pada November 2025, kasus serupa menimpa nasabah bank di Jember. Kemudian, pada Januari 2026 terjadi peristiwa serupa di Situbondo dan Februari 2026 ditemukan kasus dengan pola yang dinilai mirip di Kota Pasuruan.
Rangkaian tersebut kemudian dikaitkan dengan kasus pecah kaca yang terjadi di Banyuwangi.
“Kita pelajari semua alat bukti yang bisa didapatkan di lapangan, kemudian mengerucut sampai kita bisa meyakini siapa terduga pelakunya berdasarkan indikasi-indikasi dari alat bukti,” ujar Rofiq.




Dua Tersangka Ditangkap di Bukittinggi
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pada 24 Agustus 2026, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bukittinggi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya.
Polisi sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap para terduga pelaku yang diketahui memiliki keterkaitan dengan wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dua tersangka akhirnya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Bukittinggi.




Tersangka pertama berinisial AS alias Ari Said. Polisi menduga AS berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembobolan kendaraan dengan modus memecahkan kaca dan mengambil barang milik korban.
Sementara tersangka kedua berinisial AC alias Alexandra diduga memiliki peran sebagai pemantau atau pengawas situasi di sekitar lokasi sebelum aksi dilakukan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dan jajaran Polresta Bukittinggi.
Diduga Terlibat Aksi di Malaysia




Pengembangan perkara tidak berhenti pada sejumlah kasus di Indonesia. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi serupa di Malaysia.
Dari hasil pendalaman awal melalui digital forensik, pemeriksaan perangkat komunikasi, transaksi keuangan serta pola pergerakan telepon seluler, polisi menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan enam tempat kejadian perkara di Malaysia.
Jejak digital kedua tersangka juga terdeteksi di sejumlah wilayah, termasuk Johor dan Sarawak.
“Yang bersangkutan ini berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP. Posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak. Jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Rofiq.




Polisi juga menemukan jejak pemberitaan mengenai aksi terhadap nasabah bank di Johor Bahru dengan modus yang memiliki kemiripan.
Atas temuan tersebut, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia melalui jalur kerja sama yang melibatkan NCB Interpol. Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Selain membuktikan peran kedua tersangka, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan.




Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan para tersangka, tetapi melakukan penelusuran berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk transaksi keuangan.
Apabila diperlukan, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pendalaman tersebut dilakukan karena aktivitas para tersangka diduga memiliki jaringan lintas provinsi hingga lintas negara.
Diduga Residivis Spesialis Pecah Kaca
Dari penelusuran rekam jejak, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga bukan pemain baru dalam kejahatan dengan modus serupa.
Kapolresta menyebut keduanya memiliki catatan pernah menjalani proses hukum dan berkaitan dengan sejumlah perkara di masa lalu, termasuk kasus di wilayah Depok pada 2017 dan 2021.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegas Rofiq.
Namun, polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti digital yang diamankan dari kedua tersangka.
Imbauan bagi Nasabah Bank
Kapolresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan dan membawa uang dalam jumlah besar.
Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan uang maupun barang berharga di dalam kendaraan.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil. Kalau membawa benda berharga, pada saat turun dari mobil tolong dibawa,” katanya.
Masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar juga diimbau memanfaatkan fasilitas pengamanan yang tersedia, baik dari kepolisian maupun pihak perbankan.
Polisi menyediakan fungsi pengawalan, patroli dan pengamanan di sejumlah titik. Sementara pihak perbankan memiliki sistem keamanan tersendiri melalui petugas keamanan dan kamera pengawas.
Dalam kasus ini, rekaman CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyelidikan hingga polisi akhirnya mengarah kepada keberadaan kedua tersangka.
Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, Polresta Banyuwangi kini masih memburu kemungkinan pelaku lain serta mengurai dugaan jaringan kejahatan lintas wilayah dan lintas negara.
Konstruksi hukum terhadap kedua tersangka juga terus didalami penyidik. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnalis: Idham Holid
Media: Indonesia Times
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati