Tagih Plasma 30 Persen, Ratusan Warga 3 Desa Sintang Desak PT SNIP Kembalikan Lahan yang Diduga di Luar HGU
Sintang,MediaindonesiaTimes.id 11 Agustus 2026. Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menyatukan sikap untuk menuntut kejelasan dan realisasi lahan plasma sebesar 30 persen serta meminta verifikasi terhadap lahan perkebunan yang menurut masyarakat diduga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP).
Aspirasi tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pernyataan Sikap Bersama yang diserahkan kepada manajemen PT SNIP pada Kamis, 10 September 2026.




Tiga desa yang menyampaikan tuntutan tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak.
Surat pernyataan sikap ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa.




Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama terkait pengelolaan perkebunan dan hak masyarakat.
Plasma 30 Persen Ditagih




Masyarakat meminta PT SNIP memberikan kejelasan sekaligus merealisasikan penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta agar proses penentuan, pembagian, dan realisasi lahan plasma dilakukan secara transparan, adil, serta melibatkan perwakilan masyarakat dari tiga desa.




Menurut masyarakat, kejelasan tersebut penting agar proses pembagian lahan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Lahan Diduga di Luar HGU Diminta Diverifikasi




Selain persoalan plasma, masyarakat mempertanyakan keberadaan lahan perkebunan yang mereka duga berada di luar areal HGU PT SNIP.
Warga meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan verifikasi berdasarkan dokumen pertanahan serta data HGU yang resmi.




Apabila dari hasil verifikasi resmi ditemukan adanya lahan yang berada di luar HGU perusahaan dan terdapat hak masyarakat atas lahan tersebut, warga meminta agar penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi instansi berwenang.
Tiga Desa Bersatu Kawal Aspirasi
Masyarakat dari Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama.
Mereka meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan terkait.
Warga juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.
Masyarakat menegaskan perjuangan tersebut dilakukan dalam koridor hukum serta menolak segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap warga maupun tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
PT SNIP Terima Tuntutan Warga
Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.
Pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima. Sementara mengenai kepastian plasma 30 persen dan persoalan lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU, perusahaan menyatakan akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.
Pernyataan tersebut disambut masyarakat. Namun, warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah segera memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat tiga desa, PT SNIP, serta instansi teknis dan pertanahan untuk memastikan status lahan dan mekanisme realisasi plasma.
Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Warga menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keputusan yang jelas dan berbasis data, bukan sekadar pernyataan.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan verifikasi secara terbuka terhadap status HGU PT SNIP, termasuk memastikan batas-batas areal HGU dan keberadaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Masyarakat juga meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan sehingga hasilnya dapat diketahui dan diterima semua pihak.
Surat Pernyataan Sikap Bersama tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026. Surat ditembuskan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.
Hingga proses verifikasi dan keputusan resmi pemerintah dilakukan, status lahan yang dipersoalkan masyarakat tetap menjadi bagian yang perlu dibuktikan berdasarkan data pertanahan dan dokumen HGU yang sah.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati