Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

PCNU Banyuwangi Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Optimalisasi Layanan Isbat Nikah Terpadu

PCNU Banyuwangi Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Optimalisasi Layanan Isbat Nikah Terpadu
rapat koordinasi yang berlangsung di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026).

BANYUWANGI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi terus mengintensifkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melalui rapat koordinasi yang berlangsung di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum strategis dalam menyelaraskan peran seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pelayanan hukum dan administrasi yang terintegrasi, efektif, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

 

Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, dengan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma'rifatul Kamila.

 

Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan publik yang mengintegrasikan fungsi lembaga peradilan, layanan keagamaan, administrasi kependudukan, dan pemberdayaan sosial. Melalui pola pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama, serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil dalam satu rangkaian pelayanan yang terpadu.

 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki implikasi yang luas terhadap pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Oleh karena itu, setelah perkawinan memperoleh pengesahan, Dispendukcapil akan melakukan penyesuaian data kependudukan, mulai dari perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga dan KTP hingga penerbitan dokumen turunan seperti akta kelahiran anak. Menurutnya, pelayanan tersebut juga dibuka bagi masyarakat yang hadir dan membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan lainnya.

 

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian terhadap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun menurut syariat Islam, tetapi belum tercatat oleh negara. Dengan adanya penetapan pengadilan, pasangan suami istri memperoleh dasar hukum untuk mendapatkan buku nikah sebagai bukti autentik pencatatan perkawinan.

 

Sementara itu, Syafaat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mempercepat proses pencatatan nikah setelah adanya penetapan isbat dari Pengadilan Agama. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

 

Aspek pembiayaan juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto, menyatakan kesiapan BAZNAS untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada peserta dari kalangan masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan ekonomi sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas perkawinan.

 

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menegaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Selain menyelesaikan persoalan administrasi, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

 

Melalui penguatan sinergi antara PCNU Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil, dan BAZNAS, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi model pelayanan publik yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pendekatan ini sekaligus mempertegas peran Nahdlatul Ulama sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak sipil.

Rz
Penulis Rz
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN