Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Nasabah Selalu Taat Bayar Premi, Polis Prudential Mendadak Lapse: Dugaan Wanprestasi dan Pengabaian Hak Nasabah

Nasabah Selalu Taat Bayar Premi, Polis Prudential Mendadak Lapse: Dugaan Wanprestasi dan Pengabaian Hak Nasabah

SURABAYA, 2 September 2026 — Media Indonesia Times | Praktik pelayanan penyedia jasa asuransi kembali disorot tajam. Roy Seorang nasabah Prudential dan Prudential Syariah yang telah menjadi pemegang polis sejak 2023 mengungkapkan dugaan tindakan sepihak dan tidak beritikad baik dari pihak perusahaan asuransi terkait penonaktifan (lapse) polis istrinya secara mendadak.

 

Padahal, nasabah (Roy) bersangkutan menegaskan tidak pernah sekalipun terlambat dalam memenuhi kewajiban pembayaran premi. Jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan setiap tanggal 20 selalu dipenuhi lebih awal pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, lengkap dengan bukti transaksi yang sah.

 

Secara yuridis dan substansial, terdapat sejumlah poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak nasabah serta ketidakprofesionalan manajemen:

 

1.Penonaktifan Sepihak Tanpa Peringatan/Notifikasi Resmi.

   

Enam bulan lalu, nasabah dikejutkan oleh status polis istrinya yang dinyatakan lapse tanpa adanya pemberitahuan tertulis maupun konfirmasi awal. Padahal, sesuai prinsip hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata), perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak dan perubahan status polis tidak bisa diputus secara sepihak tanpa dasar yuridis yang jelas.

 

2.Pengalihan Tanggung Jawab dan Dalih Nilai Polis/Investasi.

 

Saat dikonfirmasi langsung ke kantor Prudential TP6 Surabaya hingga kantor pusat di Jakarta, pihak perusahaan berdalih bahwa pembayaran untuk periode April–Mei 2026 tidak terdeteksi akibat nihilnya nilai rupiah/investasi pada polis. Dalih ini dinilai tidak relevan secara hukum, sebab pengelolaan nilai investasi merupakan ranah internal pengelola asuransi, bukan kelalaian nasabah yang telah melunasi kewajiban preminya.

 

3.Beban Administrasi Tambahan yang Merugikan Nasabah.

 

Nasabah dipaksa menanggung beban finansial dan logistik secara mandiri mulai dari mengurus berkas rekam medis di RS Mitra Keluarga hingga ancaman kewajiban medical check-up ulang. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melimpahkan kesalahan internal sistem perusahaan kepada konsumen.

 

 *Abaikan Masa Tenggang (Grace Period)*

   

Perusahaan disinyalir mengabaikan klausul masa tenggang (grace period) 30–45 hari yang lazim berlaku dalam industri asuransi, serta terkesan memutarbalikkan fakta lapangan saat nasabah melakukan klarifikasi.

Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Nasabah memberikan tenggat waktu tegas bagi pihak Prudential untuk memberikan kepastian solutif dan memulihkan hak polis secara utuh

 

"Kami membayar kewajiban kami tepat waktu untuk perlindungan kesehatan keluarga, bukan untuk dipermainkan oleh sistem yang tidak transparan. Jika tidak ada iktikad baik dan solusi konkret dalam kurun waktu 3x24 jam hingga pekan depan, kami akan mengambil langkah hukum tegas."

 

Langkah hukum dan mediasi yang siap ditempuh meliputi:

 

 * Pelaporan Resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

 * Pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) / Ombudsman terkait penyalahgunaan wewenang dan pelayanan publik.

 

 * Publikasi Masif di Media Sosial dan Media Massa guna membuka transparansi kasus agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban serupa.(Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN