Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Aktor Intelektual dan Telusuri Seluruh Aliran Dana Hingga Tuntas

MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Aktor Intelektual dan Telusuri Seluruh Aliran Dana Hingga Tuntas

Surabaya, 29 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak yang semakin serius. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada lapisan administratif, melainkan mulai mengurai simpul-simpul kekuasaan yang diduga berperan dalam praktik yang mencederai integritas pelayanan publik.

 

Dengan bertambahnya ED sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini menjadi empat orang. Perkembangan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungli dalam proses perizinan bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan diduga berlangsung secara sistematis sehingga memerlukan pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh mata rantai yang terlibat.

 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menilai langkah Kejati Jawa Timur patut diapresiasi, namun belum boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

 

Menurutnya, perkara sebesar ini tidak cukup hanya menyentuh pelaku di permukaan. Aparat penegak hukum harus mampu mengurai konstruksi perkara hingga menemukan siapa saja yang diduga menjadi pengendali, pihak yang menikmati keuntungan, maupun aktor lain yang apabila terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

 

"Penetapan tersangka baru menjadi bukti bahwa penyidikan terus berkembang. Kami berharap Kejati Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, independen, serta mengungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegas Heru Satriyo.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan publik agar penyidikan tidak berhenti pada aspek formal penegakan hukum, tetapi benar-benar membongkar keseluruhan konstruksi perkara. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pelayanan publik, pengungkapan terhadap aliran dana, pola distribusi keuntungan, serta mekanisme pengambilan keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menemukan kebenaran materiil.

 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki peran aktif bersama tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).

 

Penyidik menyatakan penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai perkembangan penyidikan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

 

Praktik tersebut diduga menyasar sedikitnya 217 pemohon perizinan dengan nilai pungutan mencapai Rp1.336.683.000. Penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin, serta mengendalikan pencatatan keluar-masuk dana yang diduga berasal dari praktik pungli dan turut menikmati hasilnya.

 

Atas dugaan tersebut, ED disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

 

Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga memperlihatkan perkembangan signifikan dalam upaya pemulihan aset. Dalam konferensi pers, Kejati Jawa Timur mengungkap bahwa total dana yang diduga berasal dari praktik pungli mencapai Rp8.440.383.000.

 

Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp5.540.555.040,49, termasuk penyitaan tambahan senilai Rp1.953.775.900 yang terdiri atas uang tunai serta barang berharga berupa kalung emas dan logam mulia Antam. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner beserta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Bagi MAKI Jawa Timur, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik penyitaan, melainkan indikator bahwa perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dibanding dugaan penyimpangan administratif biasa. Oleh karena itu, penyidikan dinilai harus diarahkan untuk menelusuri secara utuh asal-usul dana, mekanisme penghimpunan pungutan, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat apabila hal tersebut didukung oleh alat bukti yang sah.

 

Heru Satriyo menegaskan, perkara ini semestinya menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan di sektor ESDM. Sistem pelayanan publik, menurutnya, harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, serta pengawasan yang efektif agar ruang penyalahgunaan kewenangan semakin sempit.

 

Lebih jauh, MAKI Jawa Timur mendesak agar Kejati tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat apabila didukung bukti yang cukup. Pengungkapan yang utuh dinilai menjadi prasyarat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana semata.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, memperkuat alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jawa Timur kini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum. Masyarakat menunggu apakah penyidikan akan benar-benar mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara hingga tuntas, atau hanya berhenti pada sebagian pelaku. Bagi MAKI Jawa Timur, pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan secara objektif, profesional, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak menyisakan ruang bagi siapa pun yang apabila terbukti terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN