Jangan Adu Domba Wartawan dan Masyarakat! Narasi PETI Kapuas Hulu Dipertanyakan
Kapuas hulu,Mediaindonesiatimes.id 18 Agustus 2026 — Polemik pemberitaan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak mengingatkan agar narasi mengenai PETI tidak berkembang menjadi pernyataan yang berpotensi mempertentangkan insan pers dengan masyarakat.
Dalam dinamika pemberitaan PETI di Kapuas Hulu, nama Rabudin Muhammad disebut sebagai salah satu wartawan yang selama ini cukup aktif memberitakan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, penilaian mengenai isi dan dampak setiap pemberitaan tetap perlu ditempatkan berdasarkan fakta, dokumen, verifikasi, serta konteks masing-masing berita.




Bani menyampaikan keberatannya terhadap narasi yang menurutnya berpotensi membentuk persepsi seolah-olah persoalan PETI hanya terungkap karena peran wartawan tertentu.
“Narasi Rabudin itu mencederai dan dapat menimbulkan konflik antara seluruh insan pers dan masyarakat, bukan hanya khusus kami bertiga.Narasinya mengibaratkan seolah-olah berkat laporan wartawan daerah aktivitas PETI terungkap. Padahal, kami di sini berpihak kepada keadilan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tambang tersebut,” ujar Bani.




Menurut Bani, persoalan PETI tidak seharusnya dilihat hanya dari satu sisi. Aspek hukum dan lingkungan tetap penting untuk diperhatikan, tetapi kondisi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan juga perlu mendapatkan perhatian.
Ia berharap masyarakat yang selama ini bergantung pada pekerjaan tersebut dapat memperoleh pembinaan dan solusi serta diarahkan menuju kegiatan yang legal sesuai ketentuan yang berlaku.




“Jangan sampai pemberitaan justru membuat masyarakat menganggap seluruh wartawan sebagai pihak yang berseberangan dengan mereka,” tambah Bani.
Rabudin Muhammad Disebut Aktif Memberitakan PETI




Sejumlah pihak menilai, berdasarkan pemberitaan yang selama ini beredar, Rabudin Muhammad justru diketahui cukup sering mengangkat persoalan aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu.
Karena itu, perbedaan pandangan mengenai bagaimana suatu persoalan PETI diberitakan seharusnya tidak serta-merta diarahkan menjadi pertentangan antara wartawan dan masyarakat.




Media Indonesia Times menilai setiap wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai prinsip profesionalitas. Demikian pula masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik, menyampaikan keberatan, ataupun memberikan informasi kepada pers.
Yang menjadi penting adalah setiap tudingan, klaim, maupun pernyataan yang berkaitan dengan seseorang perlu diverifikasi dan diberikan konteks yang memadai sebelum dipublikasikan.




Pers Diingatkan Tetap Berpegang pada Fakta
Pimpinan redaksi Kalimantanpost.online turut mengingatkan agar narasi mengenai wartawan dan aktivitas jurnalistik tidak disampaikan secara serampangan.
“Narasi itu jangan asal tulis dan publikasi karena akan berdampak negatif terhadap seluruh wartawan di mata masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pers mempunyai fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Karena itu, setiap pemberitaan idealnya mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Jangan Sampai Wartawan dan Masyarakat Saling Berhadapan
Media Indonesia Times memandang perbedaan pendapat antarwartawan maupun antarmedia merupakan bagian dari dinamika kebebasan pers. Perbedaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi konflik personal ataupun memunculkan kesan bahwa wartawan secara keseluruhan berseberangan dengan masyarakat.
Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta atau merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme jurnalistik, seperti klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan mengenai narasi yang dinilai berpotensi memicu konflik merupakan pandangan dari pihak yang menyampaikannya. Rabudin Muhammad dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Redaksi Media Indonesia Times menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Kritik boleh tajam, tetapi fakta jangan ditinggalkan. Jangan sampai narasi yang belum terverifikasi justru menjadi pemantik konflik antara wartawan dan masyarakat.
Pers dan masyarakat semestinya menjadi mitra dalam mengawal kepentingan publik, bukan saling berhadapan.(Adi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati