Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Eksekusi Putusan PTUN Surabaya Masih Tertahan, BPN Minta Waktu Konsultasi ke Pusat

Eksekusi Putusan PTUN Surabaya Masih Tertahan, BPN Minta Waktu Konsultasi ke Pusat
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

SURABAYA, 18 Agustus 2026 — Media Indonesia Times |Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam sengketa lahan antara H. Moch. Suharsono melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memasuki fase krusial. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), persoalan kini bukan lagi mengenai siapa yang menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan bagaimana amar putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN