Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Eksekusi Putusan PTUN Surabaya Masih Tertahan, BPN Minta Waktu Konsultasi ke Pusat

Eksekusi Putusan PTUN Surabaya Masih Tertahan, BPN Minta Waktu Konsultasi ke Pusat

SURABAYA, 18 Agustus 2026 — Media Indonesia Times |Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam sengketa lahan antara H. Moch. Suharsono melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memasuki fase krusial. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), persoalan kini bukan lagi mengenai siapa yang menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan bagaimana amar putusan tersebut benar-benar dijalankan.

 

Dalam sidang pengawasan eksekusi kedua, pihak H. Moch. Suharsono mendesak agar kewajiban yang telah dibebankan kepada BPN segera direalisasikan. Desakan itu muncul karena sebagian amar putusan masih belum terlaksana, sementara objek sengketa menyangkut administrasi pertanahan yang berdampak langsung terhadap status dan proses pengurusan hak atas tanah.

 

Perkara Nomor 94 tersebut berkaitan dengan Gambar Situasi (GS) Nomor 2973, yang tercatat atas nama Pemkot Surabaya dengan luas sekitar 32.090 meter persegi. Di dalam bidang tersebut terdapat lahan sekitar 7.700 meter persegi yang diklaim dan dikuasai H. Moch. Suharsono di kawasan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

 

Kuasa hukum H. Moch. Suharsono, Robinson Panjaitan, SH, MH, menegaskan bahwa titik persoalan saat ini telah bergeser. Substansi putusan telah selesai melalui proses peradilan, sedangkan pekerjaan berikutnya berada pada tahap eksekusi administratif.

 

“Penguasaan lahan oleh Suharsono ini sudah berlangsung sejak lama setelah dibeli. Bahkan sampai saat ini objek tanah tersebut masih dikuasai warga dan dipergunakan, namun proses pengurusan hak milik (SHM) tergagal akibat adanya Gambar Situasi (GS) tersebut,” ujar Robinson seusai sidang pengawasan di PTUN Surabaya, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam sidang pengawasan kedua, Ketua PTUN Surabaya meminta BPN Surabaya II segera menjalankan bagian putusan yang menjadi kewajibannya, terutama petitum pertama dan kedua, yakni membatalkan serta mencabut Gambar Situasi yang menjadi objek sengketa.

 

Namun, pelaksanaan petitum ketiga masih menghadapi persoalan teknis. Amar tersebut berkaitan dengan kewajiban menerbitkan Gambar Situasi baru yang berada di luar bidang tanah milik H. Moch. Suharsono.

 

BPN Surabaya II meminta tambahan waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan BPN di tingkat pusat. Menurut pihak BPN, belum terdapat regulasi teknis yang secara spesifik mengatur mekanisme pencabutan Gambar Situasi secara parsial.

 

Situasi tersebut menciptakan persoalan yang cukup mendasar dalam tahap eksekusi: terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksana putusan masih membutuhkan kepastian mengenai instrumen dan mekanisme administratif untuk menjalankannya.

 

Dengan kata lain, perkara telah selesai di ruang persidangan, tetapi belum sepenuhnya selesai di meja administrasi pertanahan.

 

Pihak H. Moch. Suharsono berharap alasan teknis tersebut tidak berkembang menjadi hambatan baru yang membuat pelaksanaan putusan kembali berlarut-larut.

 

Robinson meminta agar pembatalan dan pencabutan GS dapat direalisasikan sebelum agenda pengawasan berikutnya pada 8 September 2026.

 

“Harapan kami dari pihak penggugat agar putusan untuk membatalkan dan mencabut GS ini bisa segera dilaksanakan sebelum tanggal 8 September 2026. Di mana pada tanggal tersebut, pengawas akan kembali meminta hasil konsultasi dari pihak BPN,” kata Robinson.

 

Tanggal tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam proses eksekusi. Pada agenda pengawasan berikutnya, BPN diharapkan tidak sekadar menyampaikan perkembangan konsultasi, tetapi juga membawa solusi konkret mengenai mekanisme pelaksanaan amar putusan.

 

Sebab, ukuran keberhasilan eksekusi putusan bukan berhenti pada adanya pengakuan bahwa putusan telah inkracht. Ukuran akhirnya adalah apakah amar yang telah diputuskan pengadilan benar-benar diwujudkan dalam tindakan administratif yang nyata.

 

Sengketa ini bermula dari klaim Pemkot Surabaya terhadap bidang tanah tersebut sebagai aset daerah dengan mendasarkan pada fotokopi Gambar Situasi. Di sisi lain, H. Moch. Suharsono menyatakan sebagian bidang, sekitar 7.700 meter persegi, telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat setelah diperoleh melalui proses pembelian.

 

Perbedaan klaim itu kemudian berimplikasi pada administrasi pertanahan. Keberadaan GS Nomor 2973 dinilai pihak H. Moch. Suharsono menjadi salah satu hambatan dalam proses pengurusan hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

 

Karena itu, bagi pihak pemohon, eksekusi putusan PTUN memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar pencabutan satu dokumen administrasi pertanahan. Pelaksanaan amar putusan diharapkan membuka jalan bagi penataan kembali administrasi atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

 

Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting. Putusan pengadilan telah memberikan arah hukum, sedangkan administrasi pertanahan dituntut menerjemahkan arah tersebut ke dalam tindakan yang dapat dilaksanakan tanpa menciptakan persoalan baru.

 

Dengan demikian, fokus perkara kini berada pada kecepatan, kepastian, dan ketepatan BPN dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Permintaan konsultasi ke tingkat pusat dapat dipandang sebagai upaya mencari dasar teknis agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan persoalan administratif baru. Namun, pada saat yang sama, proses konsultasi tersebut juga menghadirkan pertanyaan mengenai batas waktu dan kepastian penyelesaian eksekusi.

 

Sidang pengawasan berikutnya pada 8 September 2026 akan menjadi momentum penting. Pada tanggal tersebut, hasil konsultasi BPN dengan tingkat pusat diharapkan mampu menjawab persoalan teknis mengenai pencabutan GS secara parsial sekaligus memberikan jalan konkret menuju pelaksanaan seluruh amar putusan.

 

Pada akhirnya, substansi terpenting dari tahap ini bukan lagi sekadar mempertentangkan klaim atas tanah, melainkan memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan administratif yang efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN