Antrean BBM Hampir Sebulan, Lakmas NTT Desak Pertamina dan BPH Migas Buka Data Pasokan di Kefamenanu
KEFAMENANU – Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, belum juga berakhir.
Hampir sebulan masyarakat harus berhadapan dengan antrean panjang untuk mendapatkan Pertalite. Kondisi tersebut memantik perhatian Lembaga Advokasi Masyarakat (Lakmas) NTT.
Ketua Lakmas NTT Viktor Manbait, SH, meminta Pertamina, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten TTU memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab belum normalnya pasokan BBM di wilayah tersebut.
Menurut Viktor, penjelasan itu harus disertai dengan data pasokan untuk tiga SPBU yang berada di Kota Kefamenanu.




Informasi yang beredar menyebutkan pasokan BBM untuk tiga SPBU tersebut sekitar 80 kiloliter (KL) Pertalite dan 64 KL Biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki. Namun, menurut Viktor, informasi mengenai angka tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.
“Kalau benar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar, kami ingin tahu apakah jumlah itu merupakan kuota harian, kuota setiap pengiriman, atau alokasi untuk wilayah tertentu,” kata Viktor, Minggu (17/8/2026).
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah volume pasokan tersebut masih berjalan normal. Jika terjadi pengurangan, pemerintah dan pihak terkait juga harus menjelaskan berapa besar pengurangannya serta apa penyebabnya.
“Kalau sekarang berkurang, berapa yang berkurang dan mengapa? Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan di mana sebenarnya persoalan terjadi,” ujarnya.




Rantai Distribusi Harus Bisa Diperiksa
Viktor mengatakan persoalan kelangkaan BBM tidak cukup dijelaskan melalui pernyataan bahwa pasokan sedang terbatas. Menurut dia, seluruh rantai distribusi perlu diperiksa berdasarkan data.
Jika pasokan dari terminal berkurang, kata dia, persoalannya berada pada sisi pasokan. Namun, jika kuota tetap tetapi pengiriman berkurang, persoalan tersebut harus ditelusuri pada sisi distribusi.
Begitu pula apabila BBM telah dikirim sesuai kuota, tetapi cepat habis di SPBU, kondisi tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan data penyaluran.




Karena itu, Lakmas NTT meminta data tiga SPBU di Kota Kefamenanu dibandingkan antara kuota dan realisasi.
Data yang perlu dijelaskan antara lain kuota resmi masing-masing SPBU, jumlah pengiriman, volume setiap mobil tangki, jadwal kedatangan, realisasi penerimaan, hingga realisasi penjualan selama hampir satu bulan terakhir.
“Rantai distribusi itu harus bisa diperiksa dengan angka. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat panjangnya antrean, tetapi dapat mengetahui penyebabnya,” kata Viktor.
Konsumen Berhak Mendapat Informasi




Viktor juga menyinggung hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait barang yang dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik dan alasan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
“Ini bukan soal membuka rahasia perusahaan. Kami meminta informasi mengenai kebijakan dan realisasi pasokan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Selain itu, Viktor mengacu pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.




Menurut dia, masyarakat yang datang ke SPBU merupakan konsumen yang berhak memperoleh penjelasan ketika BBM tidak tersedia secara normal.
“Jangan masyarakat hanya disuruh antre. Mereka harus diberi informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi BBM,” tegasnya.
Distribusi BBM Diminta Dibuka
Selain persoalan pasokan, Viktor meminta pemerintah dan BPH Migas menjelaskan alur distribusi BBM menuju Kefamenanu.




Penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Pengawasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM juga menjadi bagian dari kewenangan BPH Migas.
Karena itu, menurut Viktor, alur distribusi BBM menuju Kefamenanu perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari sumber atau terminal, proses pengangkutan menggunakan mobil tangki, hingga BBM diterima di tiga SPBU Kota Kefamenanu.
Sejumlah pertanyaan, kata dia, perlu dijawab. Di antaranya apakah pengiriman dari sumber berjalan sesuai kuota, apakah terjadi keterlambatan, apakah volume pengiriman berubah, dan apakah terdapat kebijakan baru yang menyebabkan pasokan berkurang.
“Kalau dari terminal sudah dikirim sesuai kuota, tetapi di SPBU terjadi kekurangan, harus dijelaskan di mana masalahnya. Kalau sejak awal kuota dikurangi, juga harus dijelaskan dasar dan alasannya,” ujarnya.
Jangan Jadikan Antrean sebagai Normal Baru
Viktor menilai antrean panjang yang berlangsung hampir sebulan tidak boleh dianggap sebagai kondisi normal.
Menurut dia, pemerintah dan pihak terkait harus segera memberikan penjelasan sekaligus kepastian kapan pasokan BBM di Kefamenanu kembali normal.
“Jangan sampai antrean panjang menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat membutuhkan kepastian,” katanya.
Lakmas NTT meminta tiga SPBU di Kota Kefamenanu dan pihak yang bertanggung jawab terhadap distribusi BBM menjelaskan kondisi kuota dan pasokan berdasarkan data.
Menurut Viktor, transparansi diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama yang berkembang di tengah masyarakat: apakah Pertalite benar-benar langka karena pasokannya berkurang, atau terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi.
“Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Masyarakat membutuhkan data,” pungkasnya.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati