Desa Seluan Resmi Menolak Aktivitas PT ASK, Hingga Kini Perusahaan Belum Beri Respons
Kapuas Hulu,MediaIndonesiaTimes.id 24 Juni 2026.Sikap resmi Pemerintah Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap rencana maupun aktivitas PT Anisa Surya Kencana (ASK) kembali menjadi perhatian publik. Surat bernomor 140/046/DS-SLN/2026 tertanggal 25 Januari 2026 menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Seluan secara resmi menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah desa.
Salinan surat yang diperoleh Media Indonesia Times memperlihatkan bahwa dokumen tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Anisa Surya Kencana (ASK) di Putussibau dengan perihal Kegiatan/Aktivitas Kerja.




Dalam isi surat disebutkan bahwa Pemerintah Desa Seluan menyampaikan penolakan terhadap kegiatan maupun aktivitas kerja atau usaha PT ASK, baik dilakukan secara langsung maupun melalui kelompok atau perorangan, di wilayah Desa Seluan.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Seluan, Pius, dan ditembuskan kepada Camat Putussibau Utara, Temenggung Suku Dayak Kantuk Kecamatan Putussibau Utara, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seluan.




Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia Times dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, penolakan tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.
Warga mengaku telah berulang kali meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan kehadiran PT ASK, termasuk rencana kegiatan yang akan dijalankan di wilayah Desa Seluan.




Namun, menurut keterangan sejumlah warga, hingga kini mereka belum memperoleh penjelasan ataupun tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Kondisi itu dinilai membuat berbagai pertanyaan masyarakat mengenai rencana investasi PT ASK masih belum terjawab.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa komunikasi yang terbuka merupakan bagian penting dalam setiap rencana investasi. Mereka berharap perusahaan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat serta segera membuka ruang dialog agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.




Masyarakat juga berharap setiap kegiatan investasi yang akan dilakukan di wilayah Desa Seluan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan keterbukaan informasi.
Media Indonesia Times telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Anisa Surya Kencana (ASK) terkait surat penolakan Pemerintah Desa Seluan maupun aspirasi masyarakat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASK belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.




Belum adanya respons dari perusahaan membuat substansi penolakan yang disampaikan melalui surat resmi pemerintah desa belum memperoleh penjelasan dari pihak yang dituju.
Masyarakat berharap PT ASK segera memberikan klarifikasi agar tercipta komunikasi yang baik serta kepastian informasi bagi seluruh pihak.




Redaksi Media Indonesia Times menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Desa Seluan, hasil konfirmasi lapangan, dan keterangan sejumlah narasumber.
Apabila PT Anisa Surya Kencana (ASK) memberikan hak jawab atau klarifikasi, Media Indonesia Times akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan