Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MENTERI ATR GAUNGKAN PERANG MAFIA TANAH, KASUS DI SINTANG JUSTRU PERTANYAKAN INTEGRITAS BPN

MENTERI ATR GAUNGKAN PERANG MAFIA TANAH, KASUS DI SINTANG JUSTRU PERTANYAKAN INTEGRITAS BPN

Sintang, Media Indonesia Times.id 6 September 2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN secara terbuka menyerukan pemberantasan mafia tanah di seluruh negeri. Namun di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, realita di lapangan sebaliknya: justru di lingkungan BPN setempat diduga kuat menjadi markas praktik-praktik yang mematikan hak warga atas tanahnya sendiri.

 

Kasus sengketa tanah antara SHM No. 3484 atas nama Atmiran melawan SHM No. 2816 atas nama Tainoko menjadi bukti nyata bagaimana data negara dimainkan, peta digeser, dan hukum dipelintir — sementara warga yang sah hanya bisa mematung. 

 

📄 SENGKETA TANAH: SHM No. 3484 (ATMIRAN) VS SHM No. 2816 (TAINOKO) — SINTANG

 

Ini bukan sekadar sengketa batas tanah antar tetangga. Ini adalah kisah bagaimana warga yang memegang sertifikat sah negara justru dipersulit, dihalangi, dan seolah diperlakukan sebagai pihak yang salah — sementara pihak lain yang tanahnya diduga bergeser malah dilindungi. 📄

 

📑 KRONOLOGI: DARI TERTIB HINGGA DIPUTAR BALIK

 

Awal Persoalan — Data Dinyatakan Tidak Ada (2024–2025)

 

Semuanya bermula ketika pemegang sah SHM No. 3484 atas nama Atmiran mendatangi BPN Sintang — dan mendapat jawabannya: sertifikat itu tidak tercatat di sistem.

 

Padahal tanah ini adalah hasil program PRONA tahun 1983, sah dan berhak.

 

Pelapor berjuang: menang gugatan di Komisi Informasi, memperoleh Putusan & Eksekusi PTUN Pontianak. Tapi BPN Sintang? Tetap menolak mengakui keberadaan sertifikat tersebut.

 

PTUN pun menyurati Presiden terkait penolakan ini, dan berita dimuat di Suara Pemred, 11 April 2025 — menyorot dugaan keterkaitan BPN bersama mafia tanah, hilangnya warkah, dan pergeseran peta.

 

BPN baru membantah lewat Hak Jawab pada 15 April 2025 — tanpa menyelesaikan masalah inti.

 

Pergeseran Peta Terbukti Saat Pemeriksaan

 

Pemeriksaan lapangan 13 Agustus 2024 bersama Kejaksaan Negeri Sintang justru memunculkan fakta mencurigakan: peta SHM No. 2816 ternyata menempati lokasi tanah yang sah milik Atmiran.

 

Kecurigaan menguat — apakah data peta sengaja digeser agar menimpa tanah orang lain?

 

Surat Kejaksaan yang dipakai BPN sebagai dasar overlay pun belum pernah dijelaskan fungsinya — dikhawatirkan justru melegitimasi peta yang bermasalah.

 

Warkah "Ditemukan" — Tapi Tidak Dikembalikan

 

Mengikuti arahan Kemensetneg 27 Mei 2025, BPN Sintang membuat Berita Acara 22 Juli 2025 menyatakan warkah telah ditemukan.

 

Namun — tidak diserahkan kepada pemiliknya.

 

Sertifikat baru dikembalikan seutuhnya pada 26 Februari 2026 — setelah tersimpan di BPKAD Sintang sejak tahun 1998.

 

Puluhan tahun dokumen negara ditahan tanpa alasan sah, lalu dikembalikan seolah tidak terjadi apa-apa?

 

Pengukuran Resmi Ditolak Secara Sepihak

 

Plotting resmi 13 Maret 2026 yang dihadiri pihak berwenang — ditolak BPN Sintang lewat rapat 31 Maret dan surat 24 April 2026.

 

Alasannya? Tumpang tindih dengan SHM No. 2816.

 

Peta hasil pengukuran dianggap menyimpang dan menempatkan tanah di badan jalan.

 

Keberatan peninjauan ulang 29 Mei 2026 — tidak mendapat tanggapan layak sama sekali.

 

Jalur Hukum Dihambat, Penyelidikan Dihentikan

 

Laporan ke Polres Sintang pada Mei–Juni 2026 diarahkan ke jalur perdata, hanya dicatat sebagai STTPP.

 

SP2HP 18 Juni 2026 menyarankan jalur perdata.

 

Penyelidikan resmi dihentikan 17 Juli 2026 dengan alasan: tidak ada unsur pidana dan pelapor tidak berkedudukan hukum — tanpa penjelasan rinci, tanpa alasan memuaskan.

 

Keberatan ke Kapolda Kalbar — hingga kini belum dibalas.

 

Upaya Lain: Masih Menggantung

 

Laporan masuk ke Bareskrim Polri dan Ombudsman RI (terdaftar 18 Juni 2026).

 

Forum BPN 19 Agustus 2026 justru makin membingungkan — isu bergeser lagi dari tumpang tindih menjadi "lokasi di jalan raya".

 

Penjelasan berubah-ubah, tidak konsisten, dan tidak meyakinkan.

 

TUDINGAN TEGAS: SIAPA YANG MELINDUNGI SIAPA?

 

BPN Sintang — Diduga Pusat Pengacauan Data

 

Terindikasi mengubah dan menggeser batas peta SHM No. 2816 agar menimpa tanah SHM No. 3484.

 

Penjelasan berubah-ubah, menolak data sah, dan mempersulit setiap upaya klarifikasi.

 

Jika bukan melindungi pihak tertentu, mengapa begitu gigih menolak kebenaran data?

 

BPKAD Sintang — Dokumen Ditahan Puluhan Tahun

 

Sertifikat sah ditahan sejak 1998 tanpa dasar hukum yang jelas. Dikembalikan hanya setelah tekanan bertubi-tubi.

 

Apa yang sebenarnya terjadi selama puluhan tahun dokumen itu disembunyikan?

 

Kejaksaan Negeri Sintang — Dasar Surat Belum Jelas

 

Surat yang dipakai BPN sebagai dasar overlay 13 Agustus 2024 belum pernah dijelaskan fungsinya dan dasar hukumnya.

 

Jangan sampai lembaga penegak hukum tanpa sadar — atau sengaja — melegitimasi peta yang bermasalah.

 

Polres Sintang — Penanganan Dinilai Sebelah Pihak

 

Bukti sertifikat sah diabaikan, masalah dipersempit jadi sengketa perdata, penyelidikan dihentikan tanpa alasan memadai.

 

Apakah benar tidak ada unsur pidana — atau justru ada pihak yang ingin masalah ini cepat selesai diam-diam?

 

Kerugian Riil Terus Berlanjut

 

Tanah sah SHM No. 3484 masih dikuasai dan disewakan oleh Ahli Waris Tainoko — padahal salinan sertifikat mereka seharusnya berbatasan, bukan menimpa tanah orang lain.

 

Warga sah kehilangan hak penguasaan tanahnya sendiri — sementara pihak yang salah justru menikmati hasilnya. 

 

PERTANYAAN TEGAS UNTUK SEMUA PIHAK

 

1. Untuk BPN Pusat & Menteri ATR:

 

Jika di tingkat pusat Anda berani berjanji memberantas mafia tanah — mengapa di daerah justru BPN Sintang diduga melindunginya? Apakah pengawasan tidak sampai ke daerah?

 

2. Untuk Ombudsman RI Perwakilan Kalbar:

 

Laporan sudah masuk sejak 18 Juni 2026. Warga menanti ketegasan Anda. Jangan biarkan kasus ini ikut tenggelam bersama warkah yang pernah hilang. 

 

3. Untuk BPN Sintang:

 

Mengapa data sah negara bisa berubah-ubah sesuka hati? Siapa yang memberi perintah menggeser peta? Dan mengapa sertifikat sah warga ditolak diakui?

 

4. Untuk Polres Sintang & Polda Kalbar:

 

Mengapa penyelidikan dihentikan tanpa penjelasan rinci? Apakah sertifikat sah negara bukan bukti yang cukup kuat?

 

PENUTUP: BUKAN SEKADAR SENGKETA TANAH

 

Ini bukan sekadar soal batas tanah antarwarga. Ini soal keutuhan data negara, integritas institusi, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

 

Jika sertifikat yang dikeluarkan negara bisa dihilangkan, digeser, dan ditolak begitu saja oleh oknum — maka apa yang dijamin oleh negara? 

 

Menteri ATR BPN boleh berpidato sekeras apa pun di atas panggung. Tapi rakyat di daerah melihat kenyataan yang berbeda: mafia tanah sepertinya justru berteduh di bawah atap lembaga yang seharusnya membasminya.

 

Ombudsman RI, Bareskrim, dan seluruh pihak berwenang — warga menanti. Jangan biarkan hukum berjalan dengan dua ukuran.

 

REFERENSI

 

[1] SHM No. 3484 atas nama Atmiran Program PRONA 1983

 

[2] SHM No. 2816 atas nama Tainoko — Sintang

 

[3] Putusan & Eksekusi PTUN Pontianak

 

[4] Berita Suara Pemred — 11 April 2025

 

[5] Hak Jawab BPN — 15 April 2025

 

[6] Berita Acara Pengembalian Sertifikat — 26 Februari 2026

 

[7] Laporan Polres Sintang — Mei–Juni 2026; SP2HP 18 Juni; Penghentian 17 Juli 2026

 

[8] Laporan Ombudsman RI — 18 Juni 2026

 

#MafiaTanah #BPNSintang #Sintang #Kalbar #OmbudsmanRI #HukumDanKeadilan #TanahWarga

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN