Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

LBH Watoniah Pertanyakan Program Plasma Perkebunan Terbasala, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian dan Keterlibatan Pemda

LBH Watoniah Pertanyakan Program Plasma Perkebunan Terbasala, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian dan Keterlibatan Pemda
Heru Musadam (tengah) bersama Pungki (kiri) saat di Kantor Dinas pertanian

BANYUWANGI, Media Indonesia Times — Polemik pelaksanaan program kebun plasma atau kebun masyarakat sekitar di wilayah Perkebunan Terbasala (Lonsum), Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah mempertanyakan tindak lanjut somasi yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan sekaligus meminta transparansi mengenai pelaksanaan program plasma yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara terbuka.

Tim LBH Watoniah yang dipimpin Heru Musadam, S.H., melakukan klarifikasi ke Perkebunan Terbasala pada Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya dituangkan dalam somasi/teguran hukum pertama, khususnya terkait dugaan belum terpenuhinya hak masyarakat dalam program kebun plasma.

Dalam dokumen somasi yang disampaikan LBH Watoniah, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan, antara lain dugaan tidak terealisasinya kebun plasma sesuai luas dan ketentuan yang semestinya, dugaan ketidaksesuaian luas areal plasma, serta dugaan pengelolaan kebun secara sepihak tanpa memberikan manfaat ekonomi dan hak yang semestinya kepada masyarakat peserta.

LBH juga mempertanyakan transparansi data program plasma, mulai dari luas lahan, lokasi kebun, jumlah peserta, dasar penetapan peserta, produksi, biaya pembangunan dan pemeliharaan, hasil penjualan, hingga pembagian hasil kepada masyarakat.

Selain itu, somasi tersebut meminta adanya verifikasi bersama terhadap luas dan lokasi kebun plasma dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.

Perusahaan Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian

Dalam pertemuan dengan tim LBH Watoniah, Kepala Perkebunan Terbasala, Tarmidzi, menyampaikan bahwa persoalan somasi terkait program plasma telah disampaikan kepada kuasa hukum perusahaan, Ir. Wahyudi, S.H.

Tarmidzi juga mengatakan pihak perkebunan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Banyuwangi.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Silakan hubungi Kepala Dinas, Pak Danang," ujar Tarmidzi.

Atas keterangan tersebut, tim LBH Watoniah kemudian mendatangi Kantor Dinas Pertanian Banyuwangi dan menemui Pungki untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun, menurut Heru, penjelasan yang diterima dari pihak dinas belum memberikan jawaban secara rinci atas substansi persoalan yang dipertanyakan.

Pungki menyatakan dirinya tidak dapat memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, Perkebunan Terbasala telah menjalankan program plasma.

"Kami tidak bisa jawab, kok malah dilempar ke kami. Yang saya tahu pihak Perkebunan Terbasala sudah menjalankan Plasma," kata Pungki.

LBH Minta Data Program Plasma Dibuka

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian LBH Watoniah. Heru mempertanyakan dasar dan mekanisme pelaksanaan program plasma, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta bagaimana hak masyarakat peserta dipastikan telah terpenuhi.

Dalam somasinya, LBH Watoniah meminta perusahaan memberikan penjelasan tertulis mengenai pelaksanaan program kebun plasma sejak awal hingga saat ini.

LBH juga meminta perusahaan membuka data terkait luas areal kebun inti dan plasma, peta serta titik lokasi kebun plasma, nama dan jumlah peserta, dasar penetapan peserta, perjanjian kemitraan, biaya pembangunan dan pemeliharaan, potongan yang dibebankan kepada masyarakat, produksi kebun, hasil penjualan, penerimaan masyarakat, serta dokumen administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan program plasma.

Selain meminta keterbukaan data, LBH Watoniah juga mendorong dilakukan pengukuran dan verifikasi bersama terhadap luas serta lokasi kebun plasma.

Menurut Heru, langkah tersebut penting untuk membandingkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung karena ketika meminta penjelasan kepada perkebunan diarahkan ke dinas, sementara ketika mendatangi dinas justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas," ujar Heru.

Soroti Dugaan Keterlibatan Pemda

LBH Watoniah juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pemerintah daerah atau pihak tertentu dalam persoalan program plasma tersebut.

"Patut diduga ada indikasi Pemda atau mantan pejabat berinisial AS," kata Heru.

Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai dugaan yang menurut LBH Watoniah masih harus diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan dokumen maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti yang dapat memastikan keterlibatan pemerintah daerah maupun mantan pejabat berinisial AS dalam dugaan persoalan program plasma tersebut.

Karena itu, LBH Watoniah meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau saling lempar kewenangan, tetapi dibuka melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Somasi Berikan Tenggat Tujuh Hari

Dalam somasi/teguran hukum pertama, LBH Watoniah meminta pihak perusahaan memberikan jawaban dan rencana penyelesaian secara tertulis paling lambat 7 hari kalender sejak somasi diterima.

LBH juga meminta adanya forum penyelesaian bersama yang melibatkan perwakilan masyarakat peserta plasma, perusahaan, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.

Apabila tidak memperoleh tanggapan atau tidak ditemukan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, LBH Watoniah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada pemerintah daerah dan instansi yang membidangi perkebunan, Kementerian Pertanian/Direktorat Jenderal Perkebunan, pemeriksaan legalitas dan pelaksanaan kemitraan, hingga upaya hukum perdata maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

LBH Watoniah menegaskan somasi tersebut merupakan upaya awal untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan administratif sebelum menempuh langkah hukum berikutnya.

Minta Persoalan Plasma Dibuka Transparan

Heru mengatakan masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana program plasma dilaksanakan, berapa luas lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat, siapa saja penerimanya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta berapa manfaat ekonomi yang telah diterima masyarakat.

Menurut dia, transparansi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan antara data administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan LBH Watoniah masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait.

Media Indonesia Times masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi Danang, pihak Perkebunan Terbasala, kuasa hukum perusahaan, serta pihak yang disebut berinisial AS guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Catatan: Dalam dokumen somasi yang diterima redaksi, pihak yang disebut sebagai objek somasi tercantum Perkebunan PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) di Banyuwangi, sementara klarifikasi lapangan dalam pemberitaan ini dilakukan di Perkebunan Terbasala. Redaksi memandang perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan kedua nama tersebut agar tidak terjadi kekeliruan identitas badan usaha dalam pemberitaan.

(Tim Media Indonesia Times)

Id
Penulis Idham holid
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN