Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pria 55 Tahun  

26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pria 55 Tahun   

Palangka Ray indonesiatimes.com.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berusia 55 tahun berinisial S berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

 

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ungkapnya.

 

Saat digeledah, petugas menemukan 26 paket diduga sabu di atas lantai barak yang ditempati pelaku. Selain itu, turut diamankan:

 

- 1 bungkus plastik klip

 

- 1 sedotan yang dipotong runcing

 

- 1 timbangan digital

 

- 1 kaleng rokok merek DJI SAM SOE

 

- 1 kotak putih bertuliskan RED TAB

 

- 1 unit HP OPPO Reno4 F warna hitam

 

- Uang tunai sebesar Rp750.000

 

“Seluruh barang bukti diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.

 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

 

“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan saja. Komitmen kami tetap teguh: memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya hingga tuntas,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.

Su
Penulis Subianto
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN