MAKI Jatim KECAM KERAS Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo Adalah Kriminalisasi dan Ancaman Bagi Demokrasi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
SURABAYA - Media Indonesia Times | Gelombang kecaman keras mengalir deras ke Polda Metro Jaya. Setelah Amnesty International Indonesia, kini giliran *Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur* yang secara terbuka mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), *Budi Prasetyo*.
Bagi MAKI Jatim, apa yang terjadi pada Selasa, 29 September 2026 itu bukan sekadar prosedur hukum biasa. Itu adalah lonceng bahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




Jubir KPK Budi Prasetyo diperiksa maraton selama *7,5 jam*, dicecar *50 pertanyaan*, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026 lalu.
Akar Masalah: Transparansi Yang Dianggap Pencemaran




Kasus ini berawal dari tugas resmi Budi Prasetyo sebagai Jubir KPK. Pada awal April 2026, Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas berupa perangkat elektronik dari tersangka Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.




Sebagai Jubir, Budi Prasetyo kemudian menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Pernyataan transparan itulah yang kemudian dilaporkan Faizal sebagai pencemaran nama baik.
Amnesty dan MAKI Jatim: Ini Pelanggaran HAM dan Pembungkaman




Inilah yang membuat MAKI Jatim naik pitam.
"Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK," tegas Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, yang diamini sepenuhnya oleh MAKI Jatim.




Bagi MAKI Jatim, tugas Jubir KPK menyampaikan update perkara bukanlah tindak pidana. Itu adalah amanat konstitusi.
*1. Melanggar UUD 1945:* Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Masyarakat berhak tahu perkembangan kasus korupsi.




*2. Melanggar Kovenan Internasional:* Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi.
*3. Menghambat Pemberantasan Korupsi:* Korupsi adalah pelanggaran HAM karena merampas hak rakyat. Mengkriminalisasi orang yang membongkar korupsi adalah pelanggaran HAM itu sendiri.
"Upaya kriminalisasi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia karena berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik," lanjut Amnesty.
Jangan Ulangi Tragedi Abraham Samad dan Novel Baswedan
MAKI Jatim mengingatkan, bangsa ini punya sejarah kelam kriminalisasi pimpinan KPK.
Pada 2015, Ketua KPK Abraham Samad dikriminalisasi setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri. Pada 2017, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan diserang dengan air keras, kasus yang hingga kini tidak tuntas sampai ke dalangnya.
MAKI Jatim tidak ingin sejarah kelam itu terulang kembali dengan menjadikan Jubir KPK sebagai target.
"Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan," tegas pernyataan resmi Amnesty yang didukung MAKI Jatim.
Budi Prasetyo sendiri usai pemeriksaan menyatakan seluruh proses berjalan kondusif dan profesional. Ia menegaskan apa yang disampaikannya adalah fakta hukum yang sudah menjadi alat bukti di persidangan.
Kini, bola ada di tangan Polda Metro Jaya. Apakah akan menjadi garda terdepan penegakan hukum yang melindungi transparansi, atau justru menjadi alat untuk membungkam transparansi itu sendiri?
Publik Jawa Timur dan Indonesia sedang mengawasi. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati