Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

178 Kasus Dibongkar, 166 Pelaku Diciduk! Polda Jatim Gencarkan Perang Melawan Bandit Jalanan, Sindikat Kejahatan Terus Diburu

178 Kasus Dibongkar, 166 Pelaku Diciduk! Polda Jatim Gencarkan Perang Melawan Bandit Jalanan, Sindikat Kejahatan Terus Diburu

SURABAYA – Media Indonesia Times |Perang terhadap kejahatan jalanan di Jawa Timur terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran berhasil membongkar 178 kasus tindak pidana yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan. Dalam operasi tersebut, 166 tersangka berhasil diamankan, sementara ratusan barang bukti dengan nilai ekonomi yang tidak sedikit turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, didampingi Wakil Direktur Reskrimum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, serta Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur.

 

Bagi Polda Jawa Timur, keberhasilan itu bukan sekadar statistik penegakan hukum. Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dirancang untuk merespons cepat meningkatnya ancaman kejahatan konvensional sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa sasaran operasi tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan yang bekerja secara terorganisasi.

 

Menurutnya, strategi penegakan hukum diarahkan pada dua tujuan utama, yakni menghadirkan efek jera bagi pelaku sekaligus membangun rasa aman di tengah masyarakat melalui peningkatan aktivitas kepolisian di lapangan.

 

"Tujuan kegiatan ini adalah menangkap pelaku-pelaku pencurian, baik Curas, Curat maupun Curanmor, mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kombes Pol. Roy.

 

Dari 178 perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 166 tersangka, terdiri atas 159 laki-laki dan 7 perempuan.

 

Adapun komposisi perkara yang ditangani menunjukkan bahwa pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi. Sebanyak 98 kasus merupakan perkara Curanmor, disusul 51 kasus Curat, serta 29 kasus Curas yang menjadi perhatian serius karena melibatkan unsur kekerasan terhadap korban.

 

Besarnya jumlah pengungkapan tersebut sekaligus menggambarkan tingginya intensitas penindakan yang dilakukan aparat selama satu bulan terakhir.

 

Tidak hanya menangkap pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp9.005.500, 104 unit sepeda motor, 14 unit mobil, berbagai perangkat elektronik, emas seberat 5,58 gram, serta 129 tabung gas LPG yang diduga berasal dari berbagai lokasi tindak kejahatan.

 

Pengungkapan juga menemukan barang bukti dengan karakteristik khusus, di antaranya satu unit pompa intan hasil pengungkapan Polresta Malang Kota yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

 

Sementara itu, sejumlah perkara yang ditangani Polres Lumajang, Banyuwangi, Kota Batu, dan Nganjuk mengungkap praktik pencurian hewan ternak yang masih terjadi di sejumlah daerah.

 

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, serta 10 ekor ayam sebagai barang bukti.

 

Keberagaman barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa sasaran para pelaku tidak lagi terbatas pada kendaraan bermotor atau barang elektronik. Berbagai aset produktif masyarakat, termasuk sektor peternakan, juga menjadi target kejahatan karena memiliki nilai jual yang tinggi.

 

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.

 

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai sembilan tahun penjara.

 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

 

Ia mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan serta tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.

 

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan," ujarnya.

 

Polda Jawa Timur memastikan operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan patroli, langkah-langkah preventif, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kejahatan konvensional.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar menjaga stabilitas keamanan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat sekaligus memastikan ruang publik tetap aman bagi aktivitas sosial maupun ekonomi.

 

Pengungkapan 178 kasus dalam satu bulan menjadi indikator bahwa aparat kepolisian tidak hanya mengedepankan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, tetapi juga terus membangun pendekatan penegakan hukum yang menyasar jaringan kejahatan hingga ke akar persoalan. Dengan strategi itu, Polda Jawa Timur berharap angka kriminalitas dapat terus ditekan, sementara rasa aman masyarakat semakin menguat di seluruh wilayah provinsi ini. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN