Lanjutan Polemik Dugaan Wanprestasi dan Penghentian Polis Sepihak: Nasabah Somasi Prudential Syariah, Ancam Lapor OJK dan Ombudsman
SURABAYA, 14 September 2026 — Media Indonesia Times | Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa syariah.
Malika Sekretaris Roy menyampaikan bahwa atas nama Bu S menyatakan keberatan keras terhadap kebijakan PT Prudential Life Assurance (Prudential Syariah) yang mendadak menonaktifkan polis milik Bu S tanpa konfirmasi, pemberitahuan tertulis, maupun notifikasi resmi melalui surat, pos, email, atau WhatsApp.




Pihak nasabah (Bu S) menilai tindakan penghentian status polis ini tidak mendasar dan berpotensi melanggar ketentuan hukum persetujuan serta asas itikad baik dalam berkorespondensi.
*Poin-Poin Pelanggaran dan Aspek Hukum Utama*




* Dugaan Wanprestasi Pemutusan Kontak: Nasabah membantah keras tuduhan penunggakan premi sejak Maret. Dokumen transaksi menunjukkan kewajiban pembayaran telah diselesaikan hingga periode Agustus–September 2026.
* Abaikan Grace Period dan Prosedur Notifikasi: Sesuai standar industri asuransi dan regulasi perlindungan konsumen, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan mengindahkan masa tenggang (grace period) sebelum mengambil tindakan penonaktifan.




* Pelanggaran Transparansi Nilai Investasi: Pihak nasabah mengungkapkan bahwa agen berinisial R maupun pihak perusahaan tidak pernah memberikan rincian berkala mengenai perkembangan nilai investasi. Hal ini mengindikasikan kelalaian dalam asas transparansi informasi produk keuangan.
* Tuntutan Pemulihan Tanpa Masa Tunggu: Nasabah mendesak pemulihan status polis (reinstatement) secara mutlak tanpa prosedur masa tunggu, mengingat kekeliruan administrasi sepenuhnya berada di pihak penyedia jasa asuransi.




*Tenggat Waktu dan Rencana Langkah Hukum*
Nasabah memberikan tenggat waktu (ultimatum) resmi kepada manajemen Prudential Syariah hingga Jumat 18 September 2026, pukul 19.00 WIB, untuk menyelesaikan pemulihan polis dan memberikan tanggapan resmi.




Apabila hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan atau solusi yang adil, langkah-langkah hukum konkrit yang akan ditempuh meliputi:
* Pengaduan Resmi ke OJK & Ombudsman: Melaporkan dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen ke Kantor OJK Regional (Jalan Gubernur Suryo) dan Lembaga Ombudsman RI.




* Ekskalasi Publikasi Media: Membawa kasus ini ke forum siaran media massa nasional/televisi guna membuka transparansi pelayanan produk asuransi syariah di Indonesia. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati