Keterangan Foto: Ilustrasi berita menampilkan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, di sisi kiri, berhadapan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo di sisi kanan. Di bagian tengah ditampilkan ilustrasi Kantor Wali Kota Gorontalo dan Polda Gorontalo. Visual ini mengangkat polemik dugaan kriminalisasi yang disoroti oleh Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, serta tanggapan Dirreskrimsus Polda Gorontalo yang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdas
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Traktir
Pilih nominal traktir:
Nominal terpilih: -
Silakan transfer ke rekening berikut:
BCA 2640596034
a.n. Ari Bagus pranata
Terima Kasih!
Traktir Anda sebesar - telah tercatat sebagai dukungan untuk wartawan & redaksi Media Indonesia Times.
Silakan lakukan transfer ke rekening:
2640596034 (a.n. Ari Bagus pranata, BCA)
Semoga menjadi amal yang berkah!
Setelah menekan tombol Selesai, Anda dapat konfirmasi traktir via WhatsApp.
Terakhir: Konfirmasi via WhatsApp
Konfirmasi traktir Anda sebesar -
untuk berita ini kepada Admin via WhatsApp.
Bukti transfer Anda sudah terunggah & akan segera diperiksa Admin.
GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan Wali Kota Gorontalo, termasuk penyitaan 13 dokumen hasil penggeledahan di kantor wali kota.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Penjelasan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026), menyusul sorotan Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, terkait dugaan kriminalisasi dan dugaan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Maruly menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan Balai Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, lembaga yang memiliki tugas di bidang pelestarian dan pengawasan kebudayaan.
Menurutnya, perkara tersebut dari mulai dilaporkan tidak serta-merta naik ke tingkat penyidikan, penyelidik terlebih dahulu mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti, kemudian melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang diperoleh, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi tidak ada dugaan kriminalisasi karena penyidik secara profesional dan transparan melakukan penyidikan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum,” tegas Maruly.
Dalam keterangannya, Maruly juga memaparkan perkembangan penanganan dokumen yang disita setelah penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan, dari total 13 dokumen yang disita, empat dokumen telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan. Sementara itu, sembilan dokumen lainnya merupakan dokumen tambahan yang dinilai berkaitan dengan perkara. Terhadap dokumen tersebut telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita 13 dokumen. Empat dokumen yang sudah mendapatkan penetapan sita pengadilan, ditambah sembilan dokumen baru yang terkait tindak pidana. Terhadap sembilan dokumen baru juga sudah diajukan persetujuan penyitaan ke PN Gorontalo untuk dikeluarkan penetapannya,” jelasnya.
Saat ini, penyidik melakukan validasi terhadap seluruh dokumen tersebut. Selain itu, penyidik juga memverifikasi keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa memberikan penjelasan terkait dokumen yang dimaksud.
Langkah tersebut, lanjut Maruly, termasuk melakukan konfrontir terhadap para saksi untuk menguji persesuaian antara keterangan yang diberikan dengan dokumen yang sedang diperiksa.
Sebelumnya, Jefri Rumampuk selaku Juru Bicara Wali Kota Gorontalo menyoroti proses penggeledahan dan menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap wali kota. Sorotan tersebut juga berkaitan dengan aksi damai solidaritas ASN dan masyarakat pada 14 Oktober 2026.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Polda Gorontalo melalui Dirreskrimsus menegaskan bahwa penggeladahan yg dilakukan penyidik tersebut sebelumnya sudah mendapatkan penetapan penggeladahan dari PN gorontalo jd penggeladahan sudah sesuai prosedur yang diatur undang undang, saat ini penyidikan masih berjalan dan berlandaskan pada fakta hukum serta alat bukti yang sedang diverifikasi.
Proses validasi dokumen dan pemeriksaan saksi merupakan proses penydikan yang berpedoman dengan scientific criminal investigation ( penydikan secara ilmiah) menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menguji keterkaitan bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Maruly, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.