Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Hukum & Kriminal

Jejak Perkara Sirajudin Lasena, Rumah Haji Pulu Digeledah KPK

Jejak Perkara Sirajudin Lasena, Rumah Haji Pulu Digeledah KPK
Keterangan : Foto Istimewa — Suasana rumah Haji Pulu di Kota Gorontalo saat digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9/2026), dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolmut nonaktif Sirajudin Lasena.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah pengusaha Adnan Mbuinga alias Haji Pulu di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah.

 

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena. Pada hari yang sama, KPK juga disebut menggeledah rumah yang diduga milik Sirajudin di Jalan Rahmat Hakim, Kelurahan Pulubala, Kota Gorontalo. 

 

Aktivitas penyidik KPK di rumah Haji Pulu menjadi perhatian warga. Sejumlah personel terlihat berada di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

 

Dari informasi yang dihimpun, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian rumah untuk mencari dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Sejumlah media lokal juga melaporkan adanya barang yang dibawa keluar setelah proses penggeledahan. Namun, jenis dan isi barang tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh KPK, sehingga belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan perkara Sirajudin Lasena.

 

Penggeledahan ini merupakan rangkaian pendalaman perkara setelah KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Sirajudin Lasena pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. 

 

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta yang ditemukan dari beberapa lokasi. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. 

 

Sehari sebelumnya, Senin (28/9/2026), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bolmut sebagai bagian dari pendalaman perkara tersebut. 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi KPK mengenai alasan spesifik penggeledahan rumah Haji Pulu maupun barang yang diamankan dari lokasi tersebut.

 

Adnan Mbuinga alias Haji Pulu juga belum dapat disebut terlibat dalam perkara hanya berdasarkan penggeledahan rumah. Keterkaitan seseorang dengan perkara pidana tetap harus didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berlaku.

Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN