Kanit Reskrim Polsek Kapuas Barat: Belum 1×24 Jam, Panggil Saudara Hery Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Kotak Masuk (Inbox) Media Sosial untuk Verifikasi dan Penyelesaian Damai
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
KUALA KAPUAS — Kanit Reskrim Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan pihaknya telah merespons cepat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan melalui pesan masuk (inbox) media sosial. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, penyidik telah memanggil Saudara Hery untuk proses klarifikasi dan verifikasi fakta‑fakta kasus.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati





