SURABAYA, 23 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.345 kasus kejahatan dan mengamankan 1.212 tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah konkret kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum, memberantas kejahatan konvensional, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Konferensi pers dihadiri Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Ferry Handoko Soenarso, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur.
Sejumlah Polres jajaran turut terlibat dalam pengungkapan perkara, di antaranya Polres Pasuruan, Polres Mojokerto Kota, Polres Bangkalan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.
Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Ferry Handoko Soenarso menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 10 Oktober 2026, dengan fokus pada penindakan berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Mengusung tema "Polri Bersama Masyarakat", operasi ini diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mengungkap jaringan kriminalitas, sekaligus memperkuat kehadiran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.345 perkara, terdiri atas 288 kasus target operasi (TO) dan 1.057 kasus non-target operasi (non-TO).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sebanyak 1.212 tersangka diamankan, dengan rincian 339 tersangka dari target operasi dan 873 tersangka dari pengungkapan non-target operasi.
Besarnya jumlah perkara non-target operasi, yang mencapai sekitar 78,6 persen dari keseluruhan pengungkapan, menunjukkan luasnya cakupan penindakan kepolisian terhadap berbagai tindak pidana di luar sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari sisi klasifikasi kejahatan, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 679 perkara, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 542 perkara dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 58 perkara.
Selain itu, kepolisian mengungkap 62 perkara terkait senjata tajam serta sejumlah kasus lainnya yang berkaitan dengan senjata api dan bahan peledak.
Secara keseluruhan, kasus curat dan curanmor mencapai 1.221 perkara atau sekitar 90,8 persen dari total pengungkapan.
Dominasi kedua jenis kejahatan tersebut memperlihatkan bahwa tindak pidana terhadap harta benda masih menjadi tantangan serius dalam menjaga keamanan masyarakat Jawa Timur.
Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan strategi pencegahan, peningkatan patroli pada wilayah rawan, serta pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Berdasarkan rekapitulasi hasil operasi, barang bukti kendaraan yang diamankan mencapai 149 unit, terdiri atas delapan kendaraan roda empat dan 141 kendaraan roda dua.
Dalam keterangan awal juga disebutkan pengamanan 48 unit sepeda motor. Rincian tersebut masih memerlukan pencocokan dengan rekapitulasi keseluruhan barang bukti untuk memastikan klasifikasi dan jumlah kendaraan yang disita.
Petugas juga mengamankan 18 buah kunci leter T dan satu kunci rakitan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti lainnya meliputi 78 unit telepon genggam, 13 barang elektronik, emas seberat 16,140 gram, empat ekor sapi, serta uang tunai sebesar Rp88.238.000.
Dalam pengungkapan perkara tertentu, kepolisian turut menyita sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, antara lain belerang seberat 110 gram, mesiu, dan potasium.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan asal-usul, tujuan kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Pengungkapan berbagai perkara tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antara Ditreskrimum Polda Jatim dan satuan kepolisian di tingkat Polres dalam menangani kejahatan yang memiliki karakteristik serta modus operandi beragam.
Sinergi antarsatuan diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, mempercepat pengungkapan perkara, dan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan kriminalitas lintas wilayah.
Di sisi lain, besarnya jumlah kasus yang terungkap juga menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam memetakan kerawanan kriminalitas di Jawa Timur.
Data hasil operasi dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan yang paling dominan, wilayah dengan potensi gangguan keamanan tinggi, serta pola tindak pidana yang membutuhkan penanganan lebih intensif.
Dengan pendekatan berbasis data, langkah kepolisian diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu memperkuat upaya pencegahan secara sistematis dan berkelanjutan.
Aspek perlindungan korban turut menjadi perhatian penting dalam keberhasilan penanganan perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan perlu diidentifikasi dan dikelola secara transparan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus membuka peluang pengembalian barang milik korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Operasi Sikat Semeru 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan kejahatan membutuhkan kesinambungan antara penegakan hukum, pencegahan kriminalitas, dan partisipasi aktif masyarakat.
Keberhasilan mengungkap ribuan perkara dalam waktu relatif singkat menjadi capaian penindakan yang penting. Namun, efektivitas operasi dalam menurunkan kriminalitas secara berkelanjutan tetap memerlukan evaluasi berdasarkan perkembangan angka kejahatan pada periode berikutnya.
Dengan 1.345 perkara terungkap dan 1.212 tersangka diamankan, Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi momentum bagi Polda Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, terukur, dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan kepolisian memberikan kepastian hukum, melindungi korban, serta menghadirkan rasa aman yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Jawa Timur. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta