Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap

Kapolres Kapuas Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap
Ilustrasi

Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Senin, (7/9/2026) pagi. bertempat di halaman belakang Mako Polres Kapuas.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dan dihadiri Kabagops, Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, Kasi Humas serta insan pers dari empat organisasi media, yakni PWI Kabupaten Kapuas, IJTI Kabupaten Kapuas, SMSI Kabupaten Kapuas dan PWRI Kabupaten Kapuas.

 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kapuas memaparkan sejumlah perkara yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim Polres Kapuas maupun Polsek jajaran sepanjang Agustus hingga September 2026.

 

Salah satu perkara yang diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VIII/2026/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 25 Agustus 2026, dengan tersangka AS. 

 

Selain itu, jajaran Polsek Kapuas Tengah juga mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS TENGAH/POLRES KAPUAS tanggal 17 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka AG (25) serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi beserta kunci kontak dan buku BPKB.

 

Pengungkapan perkara curanmor juga dilakukan Polsek Selat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK SELAT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 30 Agustus 2026, dengan tersangka AS. 

 

Tak hanya kasus pencurian, Polres Kapuas turut mengungkap tindak pidana terhadap perkawinan dengan tersangka berinisial H, (29). Dalam perkara tersebut, tersangka diduga membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya telah berpisah dari istri sahnya, AD. Surat tersebut kemudian membuat pihak lain percaya hingga terjadi perkawinan siri antara tersangka dengan seorang perempuan bernama YU. 

 

Kasus lainnya adalah tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 28 Agustus 2026, dengan tersangka AR. 

 

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penggelapan diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil perbuatannya sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Tersangka yang sama juga terlibat dalam perkara penggelapan atau penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/38/VIII/2026/SPKT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 28 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FL 125 RCD warna hitam dengan nomor polisi KH 6809 AH.

 

Sementara itu, jajaran Polsek Selat juga mengungkap perkara penganiayaan atau pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM POLSEK SELAT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 22 Agustus 2026.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni fI (27),dan JU (31). 

 

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Kapuas dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang berani melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

 

Kegiatan press release tersebut sekaligus menjadi sarana keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Kapuas dalam menangani berbagai perkara kriminal di wilayah hukumnya.

 

Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Kapuas kembali menegaskan komitmennya untuk hadir, melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menciptakan Kabupaten Kapuas yang aman dan kondusif.

Hu
Penulis Humas
Re
Editor Redaksi
Sumber Humas pelres kapuas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN