Cuaca
Memuat cuaca...
Opini

RETORIKA TANPA EKSEKUSI ADALAH PENGKHIANATAN TERHADAP MANDAT RAKYAT

RETORIKA TANPA EKSEKUSI ADALAH PENGKHIANATAN TERHADAP MANDAT RAKYAT
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.

Kunjungan Ketua Komisi IV DPR RI, *Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto)*, ke kawasan Tumpang Pitu Banyuwangi menjadi momentum yang memperlihatkan begitu lantangnya suara salah satu anggota Komisi IV DPR RI dan suara anggota DPRD Banyuwangi. Berbagai pernyataan keras dilontarkan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, tata kelola pertambangan, hingga keberpihakan kepada masyarakat. Namun, dalam perspektif hukum tata negara demokrasi, *konstitusional tidak mengukur kualitas seorang legislator dari volume suaranya, _melainkan dari efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran_ sebagaimana diamandatkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.* _"Retorika yang tidak diikuti tindakan konkret merupakan kemunduran kualitas demokrasi dan berpotensi menjadi sekadar panggung politik.*_

 

Publik Banyuwangi berhak mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar. Setelah teriakan-teriakan itu menggema di hadapan media, apa yang telah dikerjakan? Sudahkah Komisi IV DPR RI memanggil kementerian terkait, meminta laporan resmi, membentuk mekanisme pengawasan lanjutan, atau mengeluarkan rekomendasi yang memiliki daya dorong terhadap penyelesaian persoalan Tumpang Pitu? Sudahkah DPRD Banyuwangi menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimilikinya untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi? Jika tidak ada langkah nyata yang dapat diukur, maka publik patut mempertanyakan apakah suara keras tersebut hanyalah respons sesaat yang berhenti ketika sorotan kamera berakhir.

 

Masyarakat kini menunggu implementasi nyata dari prinsip *Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS)*. Koordinasi berarti seluruh lembaga bekerja secara terpadu, bukan berjalan sendiri-sendiri. Integrasi berarti kebijakan pertambangan harus mempertemukan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, hak masyarakat, dan kepastian hukum secara seimbang. Sinkronisasi berarti seluruh kebijakan pusat dan daerah harus saling mendukung dalam menghasilkan solusi. Tanpa *KIS (Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi)* yang nyata, _*seluruh pernyataan keras yang pernah disampaikan hanya akan menjadi arsip pemberitaan, bukan instrumen*_ perubahan. Rakyat tidak membutuhkan kompetisi siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang paling mampu menyelesaikan persoalan.

 

Lebih jauh lagi, masyarakat Banyuwangi berhak mengetahui secara transparan manfaat riil dari aktivitas pertambangan Tumpang Pitu. Apakah peningkatan investasi benar-benar sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat? Apakah desa-desa sekitar tambang telah menikmati pembangunan yang lebih baik, pendidikan yang lebih berkualitas, layanan kesehatan yang meningkat, perlindungan lingkungan yang efektif, dan kesempatan kerja yang layak? Jika kekayaan alam terus dieksploitasi tetapi rakyat belum merasakan manfaat yang proporsional, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam yang menurut *Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.*

 

Sudah saatnya para wakil rakyat membuktikan bahwa mereka bukan sekadar *politisi yang pandai berteriak*, melainkan negarawan yang mampu bekerja. Demokrasi tidak membutuhkan keberanian berbicara selama beberapa menit di depan kamera; demokrasi membutuhkan keberanian mengambil keputusan, mengawal proses pengawasan hingga tuntas, serta mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik. Rakyat Banyuwangi akan terus menunggu. Yang dinilai bukan lagi pidato, bukan lagi konferensi pers, dan bukan lagi ekspresi kemarahan di lapangan. Yang akan dicatat sejarah adalah apakah setelah semua teriakan itu lahir perubahan yang nyata, terlaksananya *Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi*, serta terwujudnya amanat konstitusi sehingga masyarakat Banyuwangi benar-benar menikmati manfaat kekayaan alam Tumpang Pitu secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Apabila semua itu tidak pernah terwujud, maka teriakan yang dahulu menggema hanya akan dikenang sebagai simbol retorika politik yang gagal memenuhi mandat rakyat.

Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.

 

(Akademisi & Public Policy Legacy)

HS.

Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN